Namrole, Kompastimur.com
Pengangkatan Badan
Permusyawaratan Desa Masawoy Kecamatan Ambalau, Kebupaten Buru Selatan dinilai
menyalahi aturan dan mekanisme tentang pengangkatan BPD yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Pengangkatan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Masawoy dikatakan menabrak aturan ini karena
sebagian dari anggota BPD yang sekarang sudah defenitif ternyata ada yang hanya
berijazah Sekolah dasar.
“Pengangkatan BPD
oleh Kepala Desa Masawoy Hamis Belatu sangat bertentangan dengan undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar salah satu pemuda Desa Masawoy Salasa
Tukmuly kepada media ini melalui pesan Whatsappnya, Minggu (30/06).
Tukmuly menegaskan,
seharusnya Hamis Belatu sebagai Kepala Desa memahami benar syarat dan ketentuan
sesorang mejandi Anggota BPD itu seperti apa, bukan hanya mengangkat sesuka
hati dan mengesampingkan segala aturan yang ada.
Disebutkan, sebagaimana
yang telah diatur dalam pasal 57 huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa
syarat seseorang menduduki jabatan sebagai BPD adalah minimal memiliki ijazah tamatan
sekolah menengah Pertama (SMP) namun yang terjadi di Desa Masawoy ada yang
berijazah SD.
“Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 itu sudah jelas
mengatakan bahwa syarat menjadi BPD itu perpendidikan paling rendah adalah
tamat sekolah menenga pertama atau sederajatnya. Itu sudah jelas, dan sebagai
masyarakat desa, kami tidak paham apa
maksud dari kepala desa dengan mengangkat mereka yang berijzah SD sebagai BPD,”
terangnya.
Bahkan, dia
menuding kepala desa telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Desa Masawoy
karena mereka belum paham benar tentang undang-undang desa.
“Itu yang kami
takutkan. Apalagi masyarakat disana belum terlalu memahami undang-undang
tentang desa dan itu kesempatan yang digunakan kepala desa dengan mengangkat
BPD berijazah SD,” paparnya.
Dirinya menjelaskan,
dari hasil koordinasinya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Bursel ternyata BPD Masawoy sudah menerima gaji termasuk mereka yang
memiliki ijzah SD.
“Sudah ditanyakan
ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel, ternyata mereka
sudah menerima gaji walapun mereka itu berijaza SD. Ini kan menyalahi aturan,”
jelasnya.
Tukmuly
membeberkan dari sekian Anggota BPD itu ada 5 yang memiliki ijazah SD dan masih
aktif sampai saat ini.
“Mereka yang
berijazah SD itu Musa Belasa, Abdi Booy, Ismail Belatu, Abdulah Najar, dan
Sanen Tukmuly,” sebutnya.
Ia memintah
kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel serta Kepala
Bagian Pemerintahan Setda Bursel agar dapat memanggil dan mengevalusi kepala Desa
Masawoy karena telah mengangkat BPD berijazah SD.
“Kami mintah Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel dibawah pimpinan Pak Umar
Mahulette dan Pak Kabag Pemerintahan Ridwan Nyio untuk sesegara mungkin
memanggil Kepada Desa Masawoy untuk mempertanggungjawabkan masalah ini. Dan kami
akan melaporkan hal ini dengan menyurati langsung ke Bupati Bursel,” ketusnya.
Terpisah, Kabag
Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ridwan Nyio yang berhasil dihubungi media
ini membernarkan bahwa memang ada BPD Desa Masawoy yang berijaza palsu, bahkan
ia sudah pernah menganjurkan jika BPD tidak bisa dipilih melalui aturan
normatif dan masih menggunakan tatanan adat harus dilakukan secara musyawarah
desa.
“Sudah dijelaskan
bahwa pemilihan BPD itu harus sesuai aturan dan mekanisme yang di atur dalam
undang-undang desa, tetapi kebiasaan di sana itu melalui proses adat dan ini
juga sudah menjadi tradisi. Nanti kita panggil kadesnya untuk mendapatkan
penjelsan yang pasti dan mecari solusi terbaiknya seperti apa,” ujar Nyio.
(KT/02)
0 komentar:
Post a Comment