Namlea, Kompastimur.com
Langkah Bupati
mencopot Arman Buton dinilai bermasalah dan
tidak prosedural, sehingga pejabat baru yang ditunjuk, Abdul Majid
Umaternate, belum bisa mengisi jabatan
sekwan.
Sampai Kamis
(25/7), masih belum terlihat Majid Umaternate berkantor di DPRD. Tugas-tugas
sekwan masih tetap dijalankan Arman Buton.
Sejumlah
wartawan juga masih bertemu Arman di ruang sekwan. Kepada Wartawan ia berujar
singkat, loyal kepada pimpinan.
Usai menerima
SK mutasi dari bupati Senin sore lalu (22/5), Arman langsung melapor ke Sekda
Ahmad Assagaf dan siap menjalankan tugas barunya sebagai staf ahli.
Namun DPRD
bereaksi keras terhadap pencopotan itu dengan mengirim Junaidi Rupelu dan
Jaidun Saanun bertemu bupati. Namun tidak ada titik temu dan Arman diminta
dewan untuk bertugas sebagaimana biasanya karena di dewan ada agenda pembahasan
LPJ Bupati.
Ketua DPRD
Buru, Iksan Tinggapy SH yang dikonfirmasi soal pencopotan Arman Buton itu,
memilih untuk berkomentar."Sebaiknya teman-teman wartawan tanyakan
langsung kepada pak bupati,"elak Iksan sambil berlalu.
Sementara
Jaidun Saanun yang dicegat di pintu masuk gedung dewan juga enggan
berbicara.'Kita punya pimpinan dewan, kalau mereka delegasikan baru saya bisa
menjelaskan,"elaknya halus.
Sementara
beberapa anggota dewan yang ditanyai wartawan perihal pencopotan Arman Buton
ini akhirnya mau buka suara.Namun mereka meminta agar menjadi sumber anonim,
karena belum ada delegasi menggantikan tiga pimpinan dewan memberikan
keterangan langsung kepada pers.
Sambil
menunjukan beberapa bukti otentik, para wakil rakyat ini menegaskan kalau biang
masalah justru dilakukan sendiri oleh Bupati Buru.
Menurut para
wakil rakyat ini, kalau DPRD itu wilayahnya spesialis, dan diatur dalam UU MD3,
UU Nomor 23 tentang Pemda, juga PP 18 tahun 3016 dan Tatib DPRD Buru.
Mengacuh
kepada pasal 32 ayat (3) aturan ini, ditegaskan wakil rakyat ini, kalau sekwan
diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dengan mendapat persetujuan
pimpinan dewan setelah dikonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Sambil memperlihatkan
bukti surat, dipertegas kalau mekanisme ini yang sengaja dilanggar oleh bupati
Ramly Ibrahim Umasugi.
Pada awal
April lalu, bupati melalui suratnya ada mengusulkan tiga nama ke DPRD guna
mendapat persetujuan, yakni Drs Arman Buton MM yang masih menjabat Sekwan, lalu
ada Ir Hadi Zulkarnaen MM dan Drs Zubair
Surniah.
Kemudian surat
itu telah dibalas dewan yang diteken Ketua DPRD, Iksan Tinggapy SH tertanggal 8
April lalu yang menyetujui Arman Buton.
"Tidak
ada nama pak Majid Umaternate dalam usulan ini.Kini bupati bikin blunder dan
bila dilawan rekan-rekan demi menegakan aturan, nanti dituduh kalau dewan yang
mengganjal sekwan baru,"sesal seorang wakil rakyat.
Para wakil
rakyat ini mengaku kalau sudah mengirim Junaidy Repelu sebagai anggota dewan yang
paling tua dan sekertaris Partai Golkar,
guna bertemu Bupati agar mengoreksi dan melakukan perbaikan atas SK tadi.
Namun bukannya
mengoreksi SKnya, sebailknya bupati mengusulkan agar DPRD yang membuat surat
keberatan."Ini kan mau lempar batu sembunyi tangan.Kalau dewan yang buat
surat, nanti dewan yang disalahkan dan bupati cuci tangan,"kata sumber
ini.
Karena itu
mereka meminta Bupati gentlement, dan mengoreksi SKnya yang cacad hukum dan
tidak prosedural tadi.
"Kalau
tidak mau ada diantara teman-teman pertahankan pak Arman, ayo buat surat usulan
baru dan tifak usah lagi mencantumkan nama beliau.Kalau mau pak.Majid yang
jadi, ikut lampirkan nama beliau agar menjadi pertimbangan dewan,"tantang
sumber ini.
Bupati juga
tidak luput dari kritik, karena pemberian SK pergeseran jabatan itu diserahkan
di obyek wisata miliknya di Pantai Jikumerasa.
"Pimpinan
dewan sampai menunda sidang di DPRD atas permintaan sekda karena bupati mau
rapat dengan seluruh pimpinan OPD di pantai Jikumerasa untuk membahas persiapan
HUT RI dan HUT Kabupaten Buru.Ternyata disisip dengan peralihan jabatan.Ini kan
kurang elok, kanapa yang mau diroling itu diundang baik-baik di kantor lalu
diberikan SK,"sayangkan sumber ini.
Bupati Buru
yang hendak dikonfirmasi sedang bepergian keluar daerah.Nomor hp dan WA yang
dihubungi juga sudah tidak aktif.
Sebagaimana
diberitakan, Sekwan DPRD Buru, yang selama ini dijabat Drs Arman Buton MM
diganti oleh Drs Majid Umaternate.
Pergantian
jabatan itu berlangsung tertutup saat Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM
melakukan rapat di obyek wisata pantai Jikumerasa, pukul 16.00 wit, pada Senin
sore (22/7).
Kepala BKD
Buru, Effendy Rada yang dikontak lewat telepon turut membenarkan adanya
pergantian jabatan di tubuh Pemkab Buru."Ini bagian dari tindak lanjut
hasil seleksi yang beberapa waktu lalu telah diikuti oleh seluruh pejabat
esalon II,' papar Effendy.
Effendy lebih
jauh menjelaskan, tidak ada pejabat yang dicopot melainkan hanya terjadi roling
jabatan."Pak Arman Buton diganti pak Majid Umaternate dan jabatan staf
ahli yang semula ditempati pak Majid diisi oleh pak Arman,"jelas Effendy
Rada.
Selain Sekwan
dan Staf Ahli, ada tiga jabatan lain yang juga mengalami pergeseran
kepemimpinan, yakni Kepala Kantor Pelayanan dan Penanaman Modal Daerah (KPPMD)
Kabupaten Buru, Kepala Dinas Pendapatan,
dan Kepala Dinas Infokom.
Jabatan KPPMD
sebelumnya dijabat oleh Gatot Sumarto diganti oleh Azis Tomia yang sebelumnya
menjabat Kadis Pendapatan.
Sedangkan
Gatot mendapat jabatan baru sebagai Kadis Infokom yang sebelumnya ditempati
Azis Latuconsina.
Kemudian Azis
Latuconsina bergeser sebagai Kadis Pendapatan."Jadi hanya pertukaran
jabatan, sesuai hasil uji kompetensi,"terang Effendy Rada. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment