Namlea, Kompastimur.com
Aliansi Pemuda
Bupolo Peduli Pemekaran mendukung penuh pemekaran Kabupaten Buru Kayeli.
Hal itu
terungkap dari aksi damai yang dilakukan oleh aliansi Pemuda Bupolo Dukung Pemekaran yang dilakukan
di Kantor DPRD Kabupaten Buru, Senin
(22/7/2019).
Dalam aksi
damai tersebut, bertindak sebagai
Kordinator Lapangan, Eko Lesnusa dan
Orator aksi, Ateng Facey. Dalam
orasinya, Ateng yang juga selaku
Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Iqra Buru menyatakan dukungan penuh
terhadap Pemekaran Kabupaten Buru Kayeli. Dikatakan, alasan dukungan mereka yakni, pemekaran
Kabupaten Buru Kayeli merupakan alternatif membayar lapangan kerja yang semakin
sempit dan menjawab kegelisahan honorer yang di rumahkan.
Untuk itu,
Aliansi yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Bupolo Mendukung Pemekaran itu
meminta kepada seluruh pihak yang terkait dalam pemekaran agar dengan serius
memperjuangkan pemekaran Kabupaten Buru Kayeli ke Pemerintah Pusat.
Dalam aksi itu
juga, Facey selaku Orator mengatakan,
Pemekaran daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Presiden Jokowi hingga kini belum mencabut moratorium tersebut di tahun 2019
demi membangun Indonesia sentris. Kebijakan moratorium merupakan penghambat
pemekaran daerah khusnya Wilayah timur Indonesia. Lanjutnya, Diberlakukannya UU
No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini sendiri telah
direvisi sebanyak empat kali dengan nama yang sama, menjadi UU No 32/2004, UU
No 23/2014, dan terakhir UU No 9/ 2015 tentang pemerintah daerah. Solusi
percepatan daerah adalah dengan lahirnya semangat pemekaran agar mempercepat
akses pembangunan.
Untuk
itu, dalam aksi damai itu, Aliansi Pemuda Bupolo Mendukung Pemekaran memberikan
tuntutan mereka kepada DPRD Kabupaten Buru. Dalam tuntutannya, mereka meminta segera membuat pemetaan
geografls daerah persiapan pemekaran Kabupaten Buru kayeli, Meminta Pemda Buru
serius membahas administrasi percepatan usulan pemekaran Buru Kayeli, DPRD Kabupaten Buru harus segera percepat
rapat pembentukan Kabupaten Buru Kayeali.
Kemudian
Meminta Presiden Jokowi segera mencabut moratorium pemekaran agar nawacita
Jokowi jilid II lebih menyentuh kawasan tertinggal di Kabupaten Buru Kayeli.
Menanggapi
aksi damai aliansi pemuda itu, Ketua
Pansus Pemekaran Buru Kayeli, Jafar
Nurlatu yang juga Anggota DPRD Kabupaten Buru mengatakan, "apa yang
menjadi kegelisahan masyarakat sudah kami rasakan, " katanya. Dilanjutkan,
sesungguhnya naskah yang diharapkan oleh masyarakat itu telah berada di meja
Presiden RI.
Nurlatu juga
mengatakan, ada beberapa item syarat untuk menjadi Kabupaten Buru Kayeli salah
satunya persolan tapal batas dan menunggu pencabutan moratorium dan Pansus
Pemekaran dan Bapeda Kabupaten Buru telah merilis sketsa wilayah Kabupaten Buru
Kayeli, jelasnya.
Untuk
itu, dirinya juga meminta agar semua
masyarakat bisa mengawal sama-sama Pemekaran Buru Kayeli ini hingga selesai.
Intinya, Pansus terus memperjungkan
Pemekaran Buru Kayeli.
Sebelumnya, Pemerintah daerah Kabuaten Buru yng dipimpin
Wakil Bupati Buru, Amustafa Besan dan
Pansus Pemekaran telah menggelar rapat Pemekaran Buru Kayeli di Aula Kantor
Bupati Buru beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut terungkap
Lima Kecamatan
yang membawahi 37 desa di Kabupaten Buru telah siap dilepas menjadi Kabupaten
Buru Kayeli.
Rapat itu
dihadiri Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan SH, Asisten I, H Masri, Ketua Pansus
Pemekaran DPRD Buru, Ja'far Nurlatu SAG MAG, Sekertaris Pansus Pemekaran DPRD,
Jaidun Saanun. Sejumlah wakil rakyat , lima camat meliputi Batabual, Teluk
Kayeli, Waelata, Lolongquba dan Waeapo juga hadir.
Sekertaris tim
Pemekaran Buru Kayeli, Bambang Riyadi bersama 37 kepala desa, 37 ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat Petuanan Kayeli, tokoh masyarakat, juga
hadir dalam rapat pemekaran Buru Kayeli ini.
Dari rapat itu
terungkap,kalau pemekaran kabupaten/kota di Indonesia kini lagi dihentikan
karena adanya moratorium dari pemerintah pusat. Namun ada sinyal baru dari
pempus kalau moratorium itu akan dicabut , sehingga ada peluang bagi Buru
Kayeli diusulkan menjadi kabupaten baru atau kabupaten yang ketiga di Pulau
Buru.
Menyoal soal
syarat-syarat pemekaran, Fitria Kastor turut mengungkapkan, kalau pemekaran
juga harus memperhatikan syarat administrasinya. Salah satunya, harus ada
musyawarah di tingkat desa yang memutuskan masyarakat desa tersebut bersedia
mendukung pemekaran.
Setelah
paparan tadi, baru dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dari peserta rapat.
Rapat yang dipandu asisten satu itu berjalan hingga sore menjelang magrib
dengan mendengar banyak masukan dari para wakil rakyat, tokoh masyarakat, tokoh
adat, para camat, dan para kades.
Semua bersuara
bulad, menyepakati agar Kecamatan Batabual, Teluk Kayeli, Waelata, Lolongquba
dan Waeapo telah siap dimekarkan menjadi kabupaten baru dengan nama Kabupaten
Buru Kayeli.
Untuk mencapai
tujuan itu, akan dipenuhi dan dilengkapi semua persyaratan pemekaran yang
dimulai dengan musyawarah pada tingkat desa.
Wakil Bupati
Buru sebelum menutup rapat, meminta kepada para camat dan para kades pada lima
kecamatan agar kembali dan mensosialisasikan pertemuan ini kepada masyarakat.
Mereka diminta
agar menyiapkan langkah musyawarah di tingkat desa segera mungkin dengan
mengundang Pansus Pemekaran DPRD Buru dan Pemkab Buru." Agar disiapkan
dengan baik dan kita dari pemkab dan pansus pemekaran DPRD juga akan hadir
dalam musyawarah desa,"janji wabup.
Wabup optimis
upaya pemekaran Buru Kayeli ini tidak akan mengalami hambatan dan pembiayaan
pemekaran itu akan ditampung dalam APBD II. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment