Ambon, Kompastimur.com
Mahasiswa yang
tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Batabual (PEMKAB) meminta Bupati
Buru Ramly Umasugi, Kadis PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu dan Gubernur
Maluku Murad Ismail untuk merealisasikan janji mereka kepada masyarakat
Kecamatan Batabual terkait penyelesaian jalan lintas menuju kecamatan tersebut.
Hal ini
disampaikan Ketua PEMKAB Ardi Septian Labalawa lewat press releasenya yang
diterima media ini, Minggu (14/07/2019).
Dikatakan,
Bupati Buru Ramly Umasugi harus menepati janji 100 hari kerjanya untuk menghotmix
jalan lintas pada Kecamatan Batabual.
“Pak Bupati
harus menyelesaikan janji 100 hari kerjanya, kalau tidak menyelesaikan maka Pak
bupati harus menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di kecamatan Batabual
melalui media cetak maupun media online,” ucap Labalawa.
Lanjutnya, hal
ini dimintakan karena Bupati Buru dalam 3 Periodesasi yang awalnya sebagai
Wakil Bupati dan 2 Periode sebagai Bupati menjanjikan kepada rakyat Batabual bahwa
dalam 100 hari kerjanya jalan Batabual akan hotmis, tapi sampai sekarang tak
kunjung terealisasi.
Dijelaskan,
Kadis PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu juga telah menjanjikan hal yang sama
pada saat menjadi karakteker Bupati Buru dengan mengatakan bahwa beliau akan
mengupayakan dan mendorong jalan batabual setelah kembali menjabat sebagai
Kadis PUPR Provinsi.
“Begitu juga
dengan Pak Kadis PUPR Provinsi Maluku, PEMKAB
mendesak agar PUPR Provinsi Maluku sesegera mungkin untuk mendorong dan mengangarankan
Jalan Lintas Batabual dalam pembahasan perencanaan pembangunan Jalan Batabual,”
pungkasnya.
Disamping itu,
atas nama masyarakat Kecamatan Batabual, PEMKAB juga menagih janji Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku saat berkampanye pada Pilgub beberapa waktu kemarin di
Buru.
“PEMKAB
meminta kepada Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku segera menrealisasikan
janjinya dengan menyelesaikan jalan lintas Kecamatan Batabual seperti yang dijanjikan
dalam orasi politiknya kemarin,” ucapnya.
Ditambahkan, masyarakat
di kecamatan tersebut berharap ada perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten maupun
Provinsi terkait Jalan Lintas Kecamatan Batabual karena sangat berpengaruh pada
kelangsngan hidup masyarakat disana apalagi disaat musim hujan seperti saat
ini.
“Sudah semestinya
pemerintah provinsi dan pemerintah daerah tidak memberikan harapan palsu kepada
masyakarat Kecamatan Batabual tentang jalan lintas karena sesungguhnya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
pasal 5 Tentang Peran Jalan pada Ayat 1 dimana dijelaskan Jalan bahwa sebagai prasarana
transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya,
lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta di pergunakan sebesar-besar
untuk kemakmuran rakyat,” paparnya.
Lanjutnya, begitu
juga dengan Ayat 2 tentang jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa yang
merupakan urat nadi kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
“Dengan tidak
ada perhatian pemerintah maka masyarakat memilih jasa transportasi laut dengan
menggunakan spead boad/jonson sebagai distribusi barang dan jasa antara desa dan
desa, kecamatan dan kecamatan, Desa ke Kota. Namun dengan kondisi hujan saat
ini, masyarakat Kecamatan Batabual kerepotan menggunakan transportasi laut
karena gelombang laut yang besar sehingga diharapkan Pemda dan Pemprov dapat
meninndaklanjuti masalah ini secepat mungkin,” tandasnya. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment