Pemerintah
Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kebupaten Buru Selatan di bawah pimpinan
Romeldus Nurlatu menuding Mantan ketua Bumdes Masnana Aiptu Nadus Nurlatu telah
menggelapkan uang Bumdes sebesar RP.140.400.00.
Tudingan ini
disampaikan Kades Masnana kepada awak media di Masnana, Senin 15 Juli 2019.
Menurut Kades,
tudingan menggelapkan uang ini sangat mendasar, dimana berdasarkan bukti
tranfers dana Bumdes yang disetor bendahara desa ke rekening Bumdes dilakukan
dalam dua tahap.
“Pagu Bumdes
Tahun Anggaran 2017 itu sebesar Rp.235.206.000 dari dana desa. Dan ditransfer
ke rekening Bumdes itu tanggal 4 Agustus 2017 sebesar RP.135.000.000, sedangkan
transfer ke dua pada tanggal 13 Februari 2018 sebesar Rp.15.400.000,” ucap kades.
Dikatakan,
transfer uang ratusan juta ke rekening Bumdes itu dengan tujuan agar Ketua
Bumdes yang saat itu dijabat oleh Aiptu Nadus Nurlatu dapat mengerjakan lokasi
pariwisata sebagai lahan wisata untuk menambah pendapatan desa.
Namun yang
terjadi, pasca ditransfernya uang tersebut, Ketua Bumdes langsung menyatakan
sikap berseberangan dengan pemerintah Desa Masnana, dan menyatakan bahwa lokasi
pariwisata yang telah dibangun dengan dana Bumdes itu adalah miliknya pribadi.
“Waktu ditransfer
Bendahara desa ke Rekening Bumdes langsung ketua Bumdes sudah tidak singkron
lagi dengan pemerintah desa, bahkan
pembangunan lokasi wisata yang awalnya diperuntukan untuk menambah
pengahasilan desa sudah dinyatakan sebagai milik pribadinya,” ujar Romel.
Bahkan,
lanjutnya, surat ijin tempat usaha wisata dengan nomor 570/SITU.037/II/2018
telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bursel dan diberikan kepada Istri ketua Bumdes Rolly Susana Samar
untuk mengelolahnya sebagai usaha pribadi.
Padahal, kata
Romel, lokasi usaha itu dibangun dengan uang Desa Masnana yang telah ditransfer
ke rekening Bumdes Masnana dalam dua tahap.
Lebih jauh
Romel menjelaskan bahwa, uang yang ditrasnfer ke rekening Bumdes sebanyak Rp.150.400.000,
namun yang terpakai sebanyak Rp. 140.000.000 dan sisanya dapat diselamatkan oleh Pemdes
sebanyak Rp.10.000.000.
“Jadi Yang
terpakai itu Rp.140.400.000 dari Rp.150.400.000 yang ditaransfer ke rekening
Bumdes, karena Rp. 10.000.000 dikembalikan oleh bendahara Bumdes,” rincinya.
Disampaikan,
dari pagu Anggaran Bumdes Masnana tahun 2017 sebanyak Rp.235.206.000 itu
tersisa Rp.84.806.000 ditambah Rp.10.000.000 yang dikembalikan oleh bendahara
Bumdes menjadi Rp.94.806.000.
“Sisa dana
desa Rp.94.806.000 itu kita gunakan untuk pengadaan 1 set Banana Bood,”
jelasnya.
Akibat
perbuatan mantan Ketua Bumdes ini, Pemerintah Desa Masnana dalam waktu dekat
akan melaporkan hal ini ke Polres Pulau Buru, karena mereka menuding dana desa
tersebut telah digelapkan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam waktu
dekat katong akan laporkan hal ini ke pihak berwajib, karena sampai sekarang
tidak ada laporan pertanggungjawaban dari mantan ketua Bumdes soal penggunaan
angaran ratusan juta itu. Sumua bukti tranfer dan ijin usaha atas nama
pribadi telah katong siapkan,” tegasnya sambil menunjukan bukti-bukti transfer
ke rekening Bumdes.
Mantan Ketua
Bumdes Aiptu Nadus Nurlatu yang diketahui bertugas di Polsek Waesama, Kabupaten
Bursel ketika dikonfirmasi melalui SMS, diterima namun tak dibalas. SMS kedua
dilayangkan pun tak dibalas, saat di telepon nomornya sudah diluar jangkauan.
(KT/Tim)
0 komentar:
Post a Comment