Namrole, Kompastimur.com
Menindaklanjuti surat Menteri
PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, Pemda Buru
Selatan (Bursel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
telah mengusulkan 967 Formasi untuk CPNS dan 1700 untuk formasi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengusulan formasi ini telah
disampaikan BKPSDM Bursel sejak 21 Mei 2019 lalu ke Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Bursel telah mengusulkan Formasi
CPNS tahun 2019 Ke Pemerintah Pusat sejak 21 Mei kemarin,” ucap Sekretaris BKPSDM
Dullah Tualeka, Kamis, 4 Juli 2019 di Namrole.
Dikatakan bahwa, untuk formasi CPNS
tahun 2019 Pemkab Bursel mengusulkan 967
formasi yang terdiri dari 3 bidang meliputi bidang Teknis, bidang Pendidikan,
dan Bidang Kesehatan.
“Untuk Formasi CPNS kali ini terdiri
dari 285 untuk formasi tenaga teknis, 444 untuk formasi tenaga pendidikan dan
238 untuk formasi tenaga kesehatan, sehingga total formasi CPNS yang diusulkan sebanyak
967,” ucap Tualeka merincikan.
Sedangkan untuk PPPK, Pemda
Bursel telah mengusulkan 500 formasi untuk tenaga teknis, 581 untuk tenaga
pendidikan dan tenaga kesehatan sebanyak 619.
“Total untuk formasi PPPK yang
diusulkan sebanyak 1700,” jelasnya.
Disampaikan, selain pengusulan
PPPK dengan total lebih banyak dari CPNS dengan perbandingan 70 persen PPPK dan
30 CPNS sesuai surat Manpan-RB, pihaknya juga menguslkan lebih banyak formasi supaya apabila terjadi regulasi degan
pembayaran gaji dibebankan ke pemerintah pusat, Pemda Bursel tidak rugi.
“Kami usul saja siapa tau ada
perubahan dimana gaji PPPK di tanggung oleh pemerintah pusat. Dan kalau itu
terjadi berarti daerah tidak rugi telah mengusulkan banyak. Tetapi kalau terjadi
perubahan lalu daerah mengusulkan sedikit berarti daerah yang rugi,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai
surat Menpan-RB, pengusulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah
harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang
pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan
pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018
tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional
diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan
untuk jenjang pemula. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment