Ambon, Kompastimur.com
Gubernur Maluku Murad Ismail
mengingatkan, melalui perayaan puncak peringatan Hari Anti Narkotika
Internasional (HANI) tahun 2019, semua komponen masyarakat harus dilibatkan
dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Maluku.
Seluruh pihak pemerintah terkait
diwajibkan untuk mengawal dan mencegah dengan adanya peredaran narkoba di
kalangan masyarakat.
"Penanganan tersebut dapat dilakukan secara seimbang
melalui pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan, sosial serta pendidikan,
sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, dapat teratasi degan baik," kata Murad saat memberikan sambutan
di acara HANI 2019 di Baileo Siwalima, Karang Panjang, Selasa (9/7).
Diwaktu yang sama, Kepala BNNP
Maluku, Aris Purnomo menyatakan, BNN bekerjasama dengan UI melakukan survey,
maka untuk Maluku prevalensi peredaran narkotika adalah sebesar 1,59 persen
atau setara dengan 19.573 orang, dengan menempati posisi ke-24 dari 34
provinsi.
Namun, lanjutnya, hal ini pun
tidak bisa bersantai-santai karena Presiden telah mengeluarkan instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kepada
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, serta TNI/Polri.
“Perang melawan narkoba sudah
diinstruksikan oleh Presiden pada semua kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah, lewat aksi nyata sosialisasi, pembentukan regulasi P4GN. Termasuk
pelaksanaan tes urine bagi seluruh aparatur sipil negara. Semua ini diharapkan,
agar seluruh instansi pemerintah baik itu TNI maupun Polri, bisa terbebas dari
narkoba,” tandas Aris.
Turut hadir dalam acara dengan
tema “Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indoneisa Emas” itu, petinggi-petinggi
TNI, Polri, dari pihak Legislatif, universitas, sekolah, mahasiswa, pelajar,
BUMN/BUMD, pihak swasta, komunitas atau organisasi masyarakat, kepemudaan
maupun perwakilan masyarakat dari berbagai desa/negeri di Maluku. (KT/DS)
0 komentar:
Post a Comment