Jakarta, Kompastimur.com
Upaya Baiq Nuril
untuk melepaskan dirinya dari jerat pidana pada tingkat Peninjauan Kembali (PK)
tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.
Mahkamah Agung
menolak permohonan Peninjaun Kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril,
yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019.
“Dengan
ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi
MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA,
Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis yang dilangsir Detikcom,Jumat (5/7/).
MA sebelumnya
lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan
penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. MA menilai Baiq pantas
menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepsek SMAN 7
Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim
malu.
Majelis hakim
dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan
Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam
putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi
sudah tepat.
"Alasan
permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan Judex yuris atau MA
dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang
nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat
dan benar dalam pertimbangan hukumnya," jelas Andi.
Majelis hakim
sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq yaitu mentransmisikan konten asusila
sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang
terjadi.
"Dalam
perkara a'quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara
korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang
lalu. Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil
rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi
memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," jelas Andi.
"Bahwa
terdakwa yang menyerahkan HP miliknya kepada orang lain, kemudian dapat
didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi
pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan. Atas
alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," tegas Andi.
Sebelumnya
keluarga berharap Baiq Nuril Maknun bisa mendapatkan keadilan lewat pengajuan
peninjauan kembali (PK). Keluarga ingin Baiq Nuril divonis bebas dalam kasus
penyebaran rekaman percakapan mesum atasannya. Dalam berkas permohonan PK yang
diajukannya, Baiq Nuril bersama tim pengacaranya mengangkat pasal kekhilafan
atau kekeliruan hakim yang nyata dalam membuat sebuah putusan hukum.
Persoalan yang
mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal
263 Ayat 2C KUHAP. Dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat
pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak
bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan
ditingkat kasasi itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan
anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq
Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia. (KT/DC)
0 komentar:
Post a Comment