Namrole,
Kompastimur.com
Guna
meningkatkan kualitas serta menciptakan kondisi lingkungan yang sehat di
lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, pihak managemen RSUD Namrole
telah memberlakukan larangan merokok di area sekitar Rumah Sakit tersebut.
Dimana sanksi
bagi yang kedapatan merokok di Rumah Sakit tersebut akan dikenakan denda
sebesar Rp.50 juta.
Dari pantauan
media ini, terpapang spanduk 3x1 meter dengan tulisan “Anda Memasuki Kawasan
Tanpa Rokok” yang di pasang di depan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dan di
depan ruangan Rawat Inap Dewasa.
Plt Direktur
RSUD Namrole dr Daud H Sinaga saat dihubungi media ini, Minggu (28/07)
menjelaskan larangan merokok merupakan implementasi dari undang-undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Dimana, untuk
larangan merokok ini diatur dalam pasal 115 dan 119 ayat 2 tentang setiap orang
yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa merokok dipidana denda paling
banyak Lima Puluh Juta Rupiah.
Bahkan ia
membeberkan, salah satu langkah yang dilakukan dengan memasang larangan merokok
merupakan bagian dari mensosialisasikan Undang-undang kesehatan dan polah hidup
yang sehat bagi masyarakat yang bertandang ke RSUD tersebut.
“Ya kalau
tujuan pasti ada, karena itu peraturan pemerintah untuk mengajarkan bagaimana
polah hidup sehat dan mensosialisasikan bagi masyarakat tetang adanya larangan
tersebut serta akibat dari pelanggaran undang-undang kesehatan,” kata Sinaga.
Selain itu,
kata Sinaga, larangan merokok juga merupakan bagian dari pembenahan RSUD Namrole
menuju Rumah Sakit dengan standar Akreditas.
“Kalau untuk
Akreditas juga ada. Itu termasuk permintaan syarat akreditas,” terang Dokter
umum ini.
Ia berharap,
himbauan yang telah diterapkan oleh pihak RSUD dapat disupport oleh setiap
masyarakat Buru Selatan maupun pegawai yang ada dengan tidak merokok pada area
yang dilarang, sehingga keinginan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang
sehat dilingkungan Rumah sakit dapat tercapai.
“Jadi intinya,
kita menciptakan kodisi lingkungan dan udara sekitar RSUD yang bersih dan bebas
asap rokok serta mengajak masyarakat baik itu pasien, keluarga pasien maupun
petugas RSUD dan siapa saja untuk bisa menjaga kondisi di RSUD yang sehat tanpa
asap rokok,” tandasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment