Jakarta,
Koompastimur.com
Arist Merdeka
Sirait Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Direskrimum Polda Jawa Timur untuk menjerat AS (43) guru sekaligus Kepala
Sekolah SMP di Surabaya dengan ancaman humuman 20 tahun penjara.
Mengingat
perbuatan bejat dan memalukan ini telah masuk dalam kategori kejahata luar
biasa, maka penanganan perkara ini juga harus luar biasa (extraordinary).
Oleh sebab
itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai mitra strategis POLRI dapat penegakan
hukum memberikan apresiasi atas kerja cepatnya menangani perkara ini.
Arist
mengharapkan agar Penyidik Direskrimum Polda untuk memastikan AS dapat dijerat
dengan ketentuan UU RI No. 27 Tahun 2026 Juni UU Ri Nomor 35 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan
untuk 6 korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Jawa Timur besutan Komnas Anak dan Tim
Sahabat Anak Indonesia WIlayah Jawa Timur segera memberikan dampingan
hukum kordinasi dengan penyidikdan sertanenyiapkan aktivitas terapy psikososial.
Awal
terbongkarnya kasus ini bermula dari salah satu wali murid yang mengatakan
kepada wali murid yang lainnya bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan
oleh tersangka. Dari pengakuan tersebut masing-masing wali murid menanyakan
kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh
tersangka dan menurut keterangan korban perbuatan tersangka dilakukan disalah
satu Musulah Sekolah dan juga disaksikan
oleh teman-temannya.
Kemudian 8
April 2019 pelapor dan wali murid lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada
pihak kepolisian. Modus operandi tersangka dengan cara memukul punggung korban
degan pipa paralon, kemudian tersangka memegang dan memeras kemaluan korban
pada saat korban sedang berwudhu dan berdzikir.
Akibat
perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 80
dan atau pasal 82 dari Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan
kedua dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman pidana maksimal 20tahun dan atau maksimal seumur hidup.
“Atas
peristiwa ini, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak mendesak
Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo untuk segera memberhentikan AS dari tugas ya
sebagai guru dan Kepala Sekolah SMP dan memfasilitasi penegakan hukum untuk
dimintai pertanggingjawan hukumnya,” tandas Arist. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment