Namlea, Kompastimur.com
Salah satu Pegawai
Negeri Sipil, La Nasa SPd, yang menjabat Kepala SMAN Waepandan, Kecamatan Kepala
Madan, Kabupaten Buru Selatan, tega menceraikan istrinya agar dirinya bisa
kawin lagi. Supaya niatnya kesampaian, oknum kepsek ini telah mengelabui PA Bau
Bau, dan mencatatkan identitasnya bukan PNS melainkan karyawan swasta.
Hal itu
diungkap Ahmad Belasa SH, penasehat hukum dari mantan istri La Nasa bernama Wa
Korlita.
"Tindakan
memalsukan identitas diri agar bercerai di Pengadilan Agama (PA) Bau Bau,
Sultra, telah kami laporkan ke Polda Maluku," tandas Ahmad Belasa SH
kepada wartawan , Jumat sore (19/7/2019).
Disamping melapor
ke Polda Maluku, pengaduan tertulis juga disampaikan kepada Gubernur Maluku,
Kepala Kantor Inspektorat Propinsi Maluku dan atasan langsung dari La Nada,
yakni Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Maluku.
"Laporan
ke pak gubernur, kepala inspektorat dan kadis pendidikan, dengan maksud agar
saudara La Nasa dikenakan tindakan disiplin dengan dicopot dari jabatannya dan
tidak lagi menjadi guru, karena ia sudah tidak layak diguguh dan
ditiru,"tanggap Ahmad Belasa SH.
Menurut Ahmad
Belasa, bahwa kliennya Wa Lolita pernah menikah dengan La Nasa.Pernikahan itu terjadi di Kabupaten
Maluku Tengah dan tercatat berdasarkan Akta Nikah Nomor 314/19/ VI/2009,
tertanggal 13 Juni tahun 2009.
Saat bertugas
di Kabupaten Buru Selatan, diduga kuat La Nasa ada terpikat dengan wanita
idaman lain.
Agar bisa
mengawini perempuan ini di Kabupaten Bau Bau, La Nasa nekad membuat surat
keterangan mutasi pindah penduduk ke Bau Bau dari Kabupaten Buru Selatan.
Dengan bantuan
oknum di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buru Selatan, identitas La Nasa yang
seharusnya seorang PNS, telah dirobah menjadi karyawan swasta.
Dengan pindah
domisili dan mengaku sebagai karyawan swasta tadi, tanpa sepengetahuan
istrinya, La Nasa tega menceraikan istrinya lewat PA Bau Bau.
Setelah peceraian
itu bejalan mulus tanpa diketahui sang istri, oknum Kepala SMAN Waepandan ini
lalu mengawini istri barunya dengan status duda.
Bongkar Ahmad
Belasa, kalau kliennya diceraikan tahun 2028 lalu di PA Bau Bau.
Namun bau
busuk perceraian sepihak itu terbongkar setelah keluarga dari kliennya berhasil
mendapatkan kutipan Akta Cerai dari Kantor PA Bau Bau.
Dalam Kutipan
Akta Cerai Pengadilan Agama Bau bau bernomor 0170/Pdt.G/2018/PA.Bb tanggal 18
September 2018 lalu, yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, menerangkan bahwa telah terjadi perceraian
antara LA NASA Bin La Rako, umur 34
tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Jln Dr.
Wahidin, RT.003/RW.004, kelurahan Lamangga Kecamatan Murhum, Kota Bau bau,
dengan Wa Kolita Binti Jarmadi.
Dipertegas
lagi oleh Ahmad Belasa, bahwa dalam putusan tersebut La Nasa, SPd.I yang
berstatus PNS aktif dan menjabat kepala Sekolah SMA Negeri Waepandan memberikan
keterangan dihadapan sidang Pengadilan Agama Bau bau, bahwa dirinya adalah
Karyawan Swasta dan bukan seorang Aparatur Sipil Negara.
“Setelah
melakukan cerai tanpa ijin La Nasa kemudian di kabarkan telah menikah lagi di
Bau bau,"tegas Ahmad Belasa.
Tindakan
Kepala SMAN Waepandan ini, dinilainya telah
menabrak prosedur UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menabrak UU
ASN, menabrak PP no 10 tahun 1983 sebagai mana telah di rubah dengan PP no 45
tahun 1990, tentang Ijin Perceraian.
Serta juga
menabrak PP 53 tahun 2010 perubahan atas PP no 30 tahun 1980 tentang Disiplin
PNS/ASN. "Dalam ketentuan PP 45 tahun 1990 di tegaskan bahwa dalam Pasal 3
ayat 1. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh
izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;'jelas Belasa.
"Kemudian
dalam Ayat 2 berbunyi, Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai
penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat
untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus mengajukan permintaan secara tertulis; Seterusnya dalam Ayat 3 dikatakan, Dalam surat permintaan izin atau
pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan
harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya,"terang Belasa.
Namun semua
ketentuan itu dilanggar oknum kepsek ini dengan memalsukan jati diri sebagai
karyawan swasta.
Ahmad Belasa
juga mengungkapkan, kalau kliennya yang diceraikan secara sepihak ditelantarkan
La Nada. Padahal dalam Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan ”apabila
perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian
gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”
Sedangkan Pada
Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang
bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau
anak-anaknya.”
"Proses
perceraian tanpa sepengetahuan istri dan ijin atasan atau pejabat berwenang
ini, Kepala SMA Negeri Waepandan Kecamatan Kepala Madan Kab. Buru Selatan ini
juga diduga menabrak Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan Identitas/dokument
dan menggunakan dokument Resmi tapi isinya adalah Palsu," pungkas Belasa.
(KT/10)
0 komentar:
Post a Comment