Jakarta, Kompastimur.com
Guna penataan
kegiatan perikanan dan kelautan guna menggenjot dan memaksimalkan sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor unggulan Provinsi Maluku ini, Gubernur
Maluku Murad Ismail akhirnya mengumpulkan lebih dari 200
perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah Maluku.
Bahkan, tak
tanggung-tanggung, perusahaan yang hadir dalam pertemuan bersama Gubernur itu
tercatat sebanyak 269 perusahaan. Terdiri dari 235 perusahaan tangkap, 25
perusahaan pengolahan, dan 6 perusahaan budidaya.
“Saya mendapat
laporan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di Laut Arafura langsung membawa
hasil keluar Maluku, melalui kapal tampung maupun kontainer untuk mencukupi
kebutuhan industrinya di luar Maluku. Praktek ini akhirnya tidak memberikan
retribusi sebagai sumber PAD untuk membangun Maluku,” kata Gubernur di Hotel Ambhara,
Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Gubernur
meminta agar perusahaan perikanan tidak sekadar mencari untung, sementara
kontribusi bagi Maluku sebagai daerah penghasil tidak ada.
“Jadi ABK
kalau bisa juga anak daerah Maluku. Semua perusahaan perikanan juga harus
mendirikan kantor perusahaan di Maluku yang beralamat jelas di ibukota provinsi
atau ibukota kabupaten yang dekat dengan daerah usaha perikanan,” tandasnya.
Pemerintah
Provinsi Maluku, lanjutnya, dalam waktu dekat akan membuat regulasi agar dapat
menata kembali seluruh kegiatan kelautan dan perikanan di Maluku sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2018 tentang
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, beserta peraturan turunan lainnya
oleh Gubernur Maluku.
“Permasalahan
kita saat ini antara lain, sebagian besar perusahaan perikanan belum melaporkan
produksi perikanan untuk dicatatkan sebagai data based, dan juga digunakan
dalam rangka kegiatan ekspor yang harus berlangsung dari Maluku,” ujarnya.
Disampaikan,
selain silaturahmi antara Gubernur dan pengusaha perikanan, pertemuan yang
dipandu oleh Asisten 3 Setda Maluku Kasrul Selang dan Kadis Kelautan dan
Perikanan Maluku Romy Far-Far, itu juga dalam rangka penataan ulang kegiatan
kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku.
“Saya juga
membuka kesempatan buat para pengusaha perikanan untuk dapat memberi masukan
kepada saya, sehingga upaya penataan kegiatan kelautan dan perikanan dapat kita
sepakati bersama,” ujarnya.
Penataan ini, bukan
semata-mata karena tanggungjawab bersama antara pemerintah sebagai regulator
dan perusahaan sebagai investor untuk sama-sama mengentaskan kemiskinan,
mensejahterahkan rakyat, dan melindungi sumberdaya alam.
Sedangkan itu,
sejumlah pengusaha perikanan juga menyampaikan keluhannya kepada Gubernur.
Persoalan yang paling utama adalah tentang pemberlakuan moratorium oleh Menteri
KKP sehingga kapal-kapal penangkap dan pengangkut ikan dibatasi izin
operasinya.
Disamping itu,
keluhan tentang minimnya infrastruktur seperti jalan, listrik, signal dan
internet di kawasan pelabuhan. Kepastian jadwal transportasi Dobo-Ambon juga
perlu diperhatikan guna menunjang ekspor lobster atau kepiting ke Singapura.
“Semua ini
menjadi masukan buat kami. Soal infrastruktur akan mudah kita penuhi, jika PAD
dari sektor perikanan juga signifikan buat Provinsi Maluku,” tandas Gubernur (KT/Rls/HumasMaluku)
0 komentar:
Post a Comment