Namrole, Kompastimur.com
Dugaan korupsi
yang sarat dengan praktek gratifikasi, intimidasi, monopoli dan mark up mulai
menguap dalam pengadaan Brangkas tipe Secure Line B 53 milik 81 Desa di
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 1.215.000.000 yang dikoordinir oleh
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten
Bursel, Asma Mewar.
Pihak
kejaksaan maupun kepolisian sudah sepantasnya mengusut kasus ini sehingga bisa
terang menderang dan pihak-pihak yang terlibat dalam kongkalikong praktek korup
ini bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku.
Apalagi, dari
penelusuran wartawan media ini, ternyata paket proyek monopoli yang ditangani
oleh Kontraktor yang biasa disapa Lili Cina Saparua itu tidak dianggarkan dalam
APB Desa Tahun 2019 milik 81 Desa di Kabupaten Bursel.
Tetapi,
kontraktor yang diduga kuat mempergunakan kekuatan intimidasi oknum-oknum di
pemerintahan Kabupaten Bursel kemudian melakukan intimidasi terhadap para Kades
untuk segera mengakomodir anggaran Brangkas sebesar Rp. 15 juta tiap desa dalam
APB Desa mereka.
Dimana, jika
para Kades tidak mengubah APB Desa mereka, maka pihak Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel pun akan mempersulit mereka
untuk mendapatkan Rekomendasi pencairan ADD. Alhasil, para Kades pun tak bisa berbuat
banyak dan hanya pasrah saja.
Bahkan,
terungkap kalau Kontraktor turut mempekerjakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, Asma Mewar dan para Camat
sebagai layaknya anak buah kontraktor untuk mengirimkan Brangkas-Brangkas
tersebut sampai ke Kantor Kecamatan dan selanjutnya harus diambil sendiri oleh
para Kades.
“Ya, kalau
kami tidak mengakomodir proyek pengadaan brangkas tersebut, maka kami tidak
bisa mendapatkan rekomendasi pencairan ADD,” terang salah satu Kades yang
enggan namanya dipublikasi kepada wartawan di Namrole, Rabu (24/07).
Menurut Kades
ini, proses pengakomodiran proyek ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena sesuai Permendagri
tersebut, APB Desa itu hanya bisa dirubah 1 kali dalam 1 tahun, kecuali dalam
keadaan luar biasa.
“Untuk proyek
Brangkas ini, keadaan luar biasanya dimana? Yang luar biasa itu kami para Kades
harus lakukan perubahan APB Desa dalam 1 tahun itu bisa sampai 4-5 kali untuk
mengakomodir proyek titipan orang besar seperti ini,” kata Kades.
Lanjut Kades
ini, jika dihitung per desa, nilai proyek ini hanya sebesar Rp. 15 juta saja,
tetapi jika ditotalkan ada 81 Desa di Kabupaten Bursel yang ditangani secara
monopoli oleh Kontraktor yang sama, maka nilai proyeknya ialah Rp.
1.215.000.000. Cukup fantastis memang.
Lebih
fantastis lagi, jika harus menghitung rata-rata keuntungan yang akan dikecap
oleh kontraktor yang melebihi setengah dari total nilai proyek.
“Kalau kita
hitung 1 desa itu Rp. 15 juta saja, tapi kalau sudah ditotalkan 81 desa, maka
jumlahnya mencapai Rp. 1.215.000.000. Keuntungan kontraktor itu kalau tidak
salah sekitar Rp. 700-an juta,” ungkap Kades lainnya.
Sementara itu,
dari penelusuran media ini di situs penjualan online Tokopedia, diketahui bahwa Brangkas tipe Secure Line B 53 seperti yang dibeli oleh Kontraktor hanya
seharga Rp. 3,8 juta/buah. Kemudian dipotong pajak PPN sebesar Rp. 1.363.636
dan PPH sebesar Rp. 204.545. Jadi, dari Rp. 15 juta, masih tersisa Rp.
9.631.819.
Kemudian, jika
semua Brangkas itu dikirim dari Surabaya ke Namrole menggunakan Kontainer, maka
kontraktor hanya akan menghabiskan paling banyak Rp. 24 juta untuk sewa 2
kontainer untuk memuat semua Brangkas tersebut.
Sedangkan,
untuk mendistribusi semua Brangkas itu ke semua Kantor Kecamatan, maka
Kontraktor hanya akan menghabiskan anggaran paling banyak Rp. 18 juta untuk
biaya transportasi.
Jadi, jika
ditotalkan Rp. 9.631.819 x 81 desa = Rp. 780.177.339 dikurangi biaya Kontainer
sebesar Rp. 24 juta dan biaya transportasi sebesar Rp. 18 juta, maka keuntungan
yang didapatkan oleh Kontraktor cukup fantastis dan sarat mark up, yakni Rp.
738.177.339.
Sementara itu,
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten
Bursel, Asma Mewar kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/07) mengaku
bahwa pihaknya hanya membantu Kontraktor yang beberapa waktu lalu menelpon
dirinya untuk minta bantuan.
“Pada saat
saya di Ambon, tiba-tiba Ibu Lili Cina Saparua telepon beta, Ibu kebetulan di
Bidang Pemdes, beta mau kirim Brangkas kepada Kepala Desa di Bursel, Ibu tolong
fasilitasi beta,” terang Asma.
Asma pun
mengakui turut mengakui meminta kepada Kontraktor agar kalau mau titip
Brangkas-Brangkas tersebut di para Camat, maka harus ingat uang pulsa para
Camat sehingga mereka lebih merasa bertanggung jawab.
“Beta arahkan
bawa ke Camat-Camat saja, tapi saya minta bantu tolong Camat-Camat pung sedikit
saja, saya tidak bilang Rp. 500.000 atau Rp. 1 juta. Tolong isi dong pung
sedikit supaya dong rasa tanggung jawab deng akang. Beta seng tentukan Rp.
500.000 atau Rp. 1 juta. Itu terserah Ibu Lili deng dong,” ucapnya.
Selanjutnya,
Asma mengaku menelepon para Camat untuk turut membantu membagikan
brangkas-brangkas tersebut kepada para Kepala Desa.
Kendati telah
membantu Kontraktor cukup jauh, Asma mengaku sebelumnya tidak pernah mengenal
Kontraktor dan tidak ada yang menyuruh dirinya untuk menjadi kaki tangan
kontraktor termasuk mendapatkan fee dari kontraktor.
“Bicara fee,
saya tidak dapat sama sekali. Saya sendiri tidak kenal Antua (Kontraktor-red),”
kata Asma.
Soal adanya
intimidasi yang dilakukan terhadap para Kades dan adanya ancaman terhadap para
Kades bahwa para Kades tidak akan mendapatkan rekomendasi pencairan ADD jika
tak mengakomodir proyek itu di dalam APB Desa, Asma mengelak bahwa dirinya
tidak pernah mengintimidasi dan mengancam para Kades.
“Saya tidak
punya moral seperti itu. Saya juga sekarang Sekretaris. Rekomendasinya tidak
disaya lagi,” kata Asma yang juga mantan Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel.
Asma pun
mengakui bahwa proyek pengadaan Brangkas itu memang tidak berada dalam APB
Desa, tetapi pihaknya telah mengarahkan para Kades untuk menampung anggaran
proyek tersebut melalui revisi APB Desa Tahun 2019. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment