Ambon,
Kompastimur.com
Asap rokok
sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan penyakit yang diderita
masyarakat. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Ambon sedang meramu peraturan
daerah tentang sejumlah kawasan yang dilarang untuk merokok.
“Rokok ini
pengaruhnya sangat besar kepada kesehatan, jadi kita buat Perda kawasan tanpa
rokok ini, karena dari tahun ke tahun penyakit yang disebabkan oleh asap rokok
itu meningkat, kita sedang meramu perda itu,” kata Kabid Bidang kesehatan
masyarakat Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Yusda Tuharea, kepada awak media di
Ambon, Selasa (2/7).
Tuharea
menyebutkan, akibat asap rokok penyakit yang disebabkan yakni kanker payudara,
kanker mulut rahim, penyakit jantung, dan hipertensi. Sehingga kehadiran perda
ini dipandang sangat penting sekali untuk dibuat.
“Banyak penyakit
yang langsung disebabkan oleh asap rokok, makanya harus ada Perdanya,” kata Tuharea.
Lanjutnya, untuk
kawasan yang harus ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok itu seperti fasilitas
kesehatan, fasilitas pendidikan dan kawasan pemerintahan di Kota Ambon serta
kawasan strategis lainya.
“Kita tetapkan
kawasan tanpa rokok itu di tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan
sarana olahraga, fasilitas layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan tempat
lain yang ditetapkan walikota,” ujarnya.
"Setelah
ditetapkan perda kawasan tanpa rokok, maka yang akan mengawal perda tersebut
yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka akan merertibkan
masyarakat yang merokok di kawasan larangang merokok,” tambahnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment