Plh BPKAD Kota Ambon, Apries Gaspersz |
Ambon, Kompastimur.com
Plh Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz menyampaikan
bahwa dana kelurahan tahap I sudah cair sejak 10 Juni 2019 lalu, dan telah
disalurkan kepada 20 kelurahan yang ada.
Pencairan ini
dilakkukan lantaran usulan program program yang masuk ke pemerintah Kota Ambon.
“Jadi dana kelurahan
itu sudah cair dari tanggal 10 Juni 2019 dan semua kelurahan sudah dapat dana
kelurahan tahap I,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Sabtu (13/072019).
Menurutnya, dana
kelurahan tahap I sendiri untuk setiap kelurahan mendapatkan 50 persen dari
pagu Rp 352 juta yakni Rp. 176 juta. Sebab setiap kelurahan mendapat jatah dana
sebanyak Rp 352 juta dan dibagi menjadi tahap I sebesar Rp. 176 juta dan II
sebesar Rp. 176 juta.
Dana kelurahan,
lanjutnya, untuk tahap I lebih
diprioritaskan bagi program berbasis pemberdayaan masyarakat. Ini karena untuk
pemberdayaan masyarakat tidak memakan waktu yang lama sehingga nantinya untuk
pencairan tahap kedua dapat lebih cepat.
“Tahap I untuk
kegiatan yang prosesnya pemberdayaan yang nanti diutamakan, sedangkan fisiknya
itu untuk proses tahap kedua,” jelasnya.
Dikatakan, dalam
aturan yang berlaku, untuk dana kelurahan hanya ada dua program yang diusulkan
untuk tahap pertama dan tahap kedua. Untuk tahap pertama program pemberdayaan
masyarakat dan pada tahap kedua pembangunan fisik.
“Dijelaskan dalam
aturan itu pemberdayaan dan pembangunan fisik saja nanti mereka bagi sesuai
dengan hasil musrembang kelurahan tahap I di utamakan untuk pemberdayaan, untuk
proses cepat supaya nanti tahap kedua bisa cepat cair begitu, Pembangunan
fisik, diusulkan pada tahap kedua karena pembangunan tersebut membutuhkan waktu
yang cukup lama. Fisik kan lama apalagi
keadaan hujan seperti ini,” paparnya.
“Jadi kondisinya
abis hujan ini baru fisik jalan untuk tahap II kalau tidak nanti mubazir. Untuk
tahap kedua sendiri, akan dapat dicairkan pada bulan Agustus mendatang. Dengan
begitu, program untuk tahap I harus lebih dipercepat sehingga laporannya dapat
dimasukan dan pencairan dapat dilakukan, pada bulan agustuds mendatang,” tambahnya.
Dibeberkan, untuk
anggaran dana kelurahan sendiri berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan
sebanyak Rp 7.058 Miliar.
“anggaran ini
berasal dari DAU tambahan sebesar Rp.7,058 Miliar. Nanti setiap kelurahan dapat
Rp.352 juta. Tergantung kelurahan punya perencanaan untuk permintaan,” tandasnya.
(KT/12)
0 komentar:
Post a Comment