Namlea, Kompastimur.com
Anggota Polsek
Waesama, Aiptu Bernardus Nurlatu dan istrinya Rolly Susana Samar, membantah
menyelewengkan dana BumDes Desa Masnana, K c.Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Berbagai
tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan istrinya Rolly Susana Samar, dibantahnya
di hadapan wartawan di Namlea, Senin siang (22/7)."Saya tidak mau
berpolitik.Namun saya perlu melakukan klarifikasi atas berita-berita di
media,"jelas Bernadus.
Ditemani
istrinya, Rolly Susana Samar, Bernardus mengatakan kalau dirinya pernah ditunjuk
menjadi Ketua BumDes sesuai hasil musyawarah di desa tahun 2017 lalu.
Di tahun
tersebut, sesuai kesepakatan musyawarah di desa, BumDes mendapat alokasi dana
desa sebesar Rp.250 juta.
Namun di
dokumen oleh kades Romeldus Nurlatu, konon dirobah menjadi Rp.235 juta.
Sesuai
kesepakatan awal, dana BumDes ini hendak dipergunakan untuk membangun obyek
wisata di tanah miliknya dan akan dikelola pada tahun kedua setelah pemerintah
desa melunasi ganti rugi lahan tersebut.
Namun
kesepakatan itu buyar, karena Dana Bumdes hanya diserahkan total Rp.150
juta.Dan dana tersebut telah dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk
membayar honor pegawai BumDes.
Sedangkan sisa
dana Bumdes tidak pernah disetorkan ke rekening BumDes, melainkan dibelanjakan
langsung ol h Kades dan Sekdes dengan membeli Speedboat bekas, yang saat
ditinjau Tipikor Polres Pulau Buru, kondisi barangnya dalam keadaan rusak.
Dengan tidak
bermaksud mau membela diri, Bernardus dan istrinya menegaskan kalau obyek
Wisata Masnana Beach yang perizinannya tertulis atas nama Rolly Susana Samar,
itu milik pribadi.
Untuk
membangun obyek tadi, Bernardus dan istri kredit ke Bank sebesar Rp.250 juta.
"Awalnya kami bersedia Masnana Beach dikelola BumDes.Tapi harus membayar
dahulu lahan dan ganti biaya yang sudah dikeluarkan untuk membangun, namun
sampai kini yang saya bangun tadi belum dibayar,"beber Bernadus.
Bernadus
sangat menyayangkan karena kades yang kini terlilit dugaan tindak pidana
korupsi dana desa ini telah melakukan pembohongan publik."Saya bicara
sesuai fakta.Saya punya bukti-bukti dan laporan penggunaan dana bumdes tahun
2017," tutur Bernadus seraya memperlihatkan bukti itu kepada para
wartawan.
Selain
meluruskan tuduhan penyelewengan dana BumDes tahun Anggaran 2917, Bernadus juga
mengklarifikasi berbagai laporan yang disampaikan kades Masnana kepada
atasannya di Polres Pulau Buru.
Yang menjadi
prioritas diklarifikasi, yakni Pemalangan kantor Desa Masnana. Ia menegaskan
hal itu dilakukan bukan olehnya, tapi seluruh ahli waris pemilik lahan.
Ia lalu
menceritakan, kalau kantor desa itu tadinya merupakan obyek rumah tua milik
almarhum orang tuanya.
Para ahli
waris setuju obyek itu menjadi kantor desa dengan catatan mendapat ganti rugi.
Namun ganti
rugi tadi tidak pernah diberikan, sehingga sesuai kesepakatan dan peringatan
tertulis, maka para ahli waris memalang kantor desa tersebut.
Selain datang
ke Mapolres untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan berbau fitnah yang
menyasar dirinya, Bernadus kemarin pagi menemani istrinya Rolly Susana Samar
melaporkan kades Romeldus Nurlatu di SPKT drngan tuduhan fitnah dan pencemaran
nama baik.
Karena dalam
salah satu butir laporan oknum kades ini, Bernadus dan istrinya juga ikut dituduh menggelapkan dana hasil
penjualan beras raskin sebesar Rp.5 juta , sehingga aparat pemerintah desa
mendapat teguran dari Kantor Kecamatan Namrole, Buru Selatan.
Menanggapi
tuduhan itu, Bernardus dan istrinya memperlihatkan bukti kuitansi penyetoran
dana beras raskin yang diterima kades Masnana."Ini fitnah dan pencemaran
nama baik.Dia harus mempertanggungjawabkan semua tuduhannya di mata
hukum,"tegas Bernadus.
Sementara satu
mantan staf BPD Masnana yang hadir, Garil Sinyo Ette, turut membuka borok dari kades Masnana yang
memakai dana desa sebesar Rp.360,5 juta untuk membayar hutang pribadi.
"Kami
ingin pak bupati Buru Selatan menonaktifkan Romel Nurlatu dan menunjuk
kareteker kades Masnana,"pinta Ette.
Menurut Ette,
sesuai ketentuan, Romeldus Nurlatu sudah tidak layak lagi dipertahankan menjadi
kades Masnana. Selain bermasalah dengan Dana Desa, bahwa yang bersangkutan
sejak dilantik menjadi kades tidak pernah tinggal dan menetap di Masnana melainkan
di desa tetangga. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment