Namlea, Kompastimur.com
Tujuh orang
ditangkap Polres Pulau Buru di Desa Waekerta (Unit 16), Kecamatan Waeapo,
karena kedapatan sedang mengolah emas yang bahan bakunya berasal dari
tambang Gogorea.
Ikut disita
empat kilogram merkuri yang dipergunakan
pemilik tromol untuk mengolah pasir dan bebatuan emas. Sebanyak 160 gram emas
terdiri dari 115 emas murni dan 45 gram emas bercampur merkuri juga turut
disita
Ketujuh orang
yang ditangkap itu antara lain, pemilik tromol bernama Misri,65 dan karyawannya
Oman, 59, asal Garut Jawa Barat, Hamsari, 45 asal Warkerta, dan Rendi
Sangadji,18 asal Waetele (unit 15).
Serta
penambang yg mengaku sebagai pemilik material masing-masing Sumartin, 35, asal
Desa Waenetat, Ade Jamhari, 37 asal Subang Jabar, dan Suhendi, 48, asal Sukabumi.
Wakapolres
Pulau Buru, Kompol Backhrye Hehanussa yang dihubungi Media ini Minggu pagi (28/7/2019)
turut membenarkan aksi penangkapan itu."Ini bagian dari langkah tegas
Polres Pulau Buru untuk memotong mata rantai peredaran merkuri dan menghentikan
aktifitas PETI di Gunung Botak dan Gogorea yang kini dalam pengawasan
pemerintah," ucap Wakapolres.
Terkait dengan
merkuri, Reskrim juga sedang memeriksa intensif pemilik tromol, guna mengungkap
sumber penyuplai bahan kimia berbahaya ini.
Kata
Wakapolres, ketujuh pelaku ini dijerat melanggar pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA, jo pasal 55 ayat 1 Ke - 1e KUHP dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wakapolres
lebih lanjut menjelaskan,ketujuh orang ini ditangkap pada pukul 23.30 wit,
Sabtu tengah malam, di tromol milik Misri yang sedang beroperasi mengolah emas
, berlokasi di Desa Waekerta, Kec Waeapo, Kabupaten Buru.
Ditanya lebih
lanjut, Wakapolres mengaku saat digerebek petugas , tidak ada perlawanan.Namun
pemilik tromol, karyawan dan lima penambang yang sedang mengolah emas hanya
sempat kaget.
"Ketujuh orang ini sudah kami amankan di Mapolres Pulau Buru
dan sedang jalani pemeriksaan intensif,"tandas Wakapolres.
Penangkapan
ini berawal pada pukul 22.30 wit saat kasat IK Polres P. Buru AKP Robi
Hehanussa bersama team Satuan Intelkam menemukan para pelaku sedang melakukan
pengolahan emas menggunakan mesin tromol pada gudang milik Misri, sehingga pelaku beserta barang bukti
diamankan di TKP.
Kemudian Kasat
Intelkam melaporkan hasil temuan tersebut kepada Wakapolres. Pukul 23.00 wit, Kapolsek Waeapo Ipda Rizki
Arif Prabowo bersama personil polsek Waeapo tiba di TKP untuk memasang Police
Line dan mengamankan TKP, hingga pukul 23.30 wit Wakapolres bersama Kasat
Reskrim Akp Senja Pratama, KBO Sat Reskrim dan personil Reskrim serta Sabhara
Polres Pulau Buru tiba di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Aku
Wakapolres, berdasarkan hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa
material yang diolah adalah material emas dari lokasi tambang gunung Gogorea
dengan jumlah 70 karung.
Telah diolah
sejak hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 pukul 16.00 wit dengan hasil emas yang
diperoleh sebanyak 115 gram emas murni dan 45 gram emas bercampur mercury.
Dalam
penangkapan semalam, turut diamankan merkuri 4 kg serta beberapa barang bukti
22 unit tromol, Satu unit mesin Yanmar 8,5 kg, Satu buah bola angin, 43 karung
material emas siap olah, 115 gram emas murni, 45 gram emas bercampur mercuri,24
tali fanbel, Satu set alat pembakar emas,
2 buah timbangan, 66 buah peluru tromol.
Operasi
penangkapan semalam itu dipimpin
Wakapolres. Operasi penangkapan dan pengamanan barang bukti itu baru
selesai pukul 04.00 wit Minggu dini hari saat pelaku dan seluruh barang bukti
dibawa ke Mapolres setempat. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment