Piru, Kompastimur.com
Setelah
melalui pendaftaran, pihak Rumah Sakit Umum Piru Kabupaten Seram Bagian Barat
mengumumkan nama-nama pelamar tenaga kerja kontrak pegawai Non PNS yang lolos
adiministrasi dengan Nomor 445/262 Tahun 2019.
"Berdasarkan
seleksi administrasi yang telah dilaksankan oleh tim seleksi penerimaan tenaga
kontrak Non PNS RSU Piru Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019 sebanyak 308
pelamar yang dinyatakan lolos administrasi," ungkap kasubag Umum
Kepegawain RSU Piru Kabupaten SBB Azis Sillouw saat di Wawancarai Media ini,
Jumat (26/7/2019).
Dijelaskan,
308 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan dilanjutkan dengan
tes wawancara oleh pihak ASN RSUD Piru sesuai SK Panitia.
"Setelah
wawancara semua pelamar yang lolos administrasi baru ada penetapan hasil lulus
sesuai Kuota yang dibutuhkan," terangnya.
Sillouw katakan,
Pengumuman juga disesuaikan dengan kebutuhan akreditasi. Sebab akreditasi tidak
menghendaki perekrutmen tenaga bersifat personal alias terima berkas lalu suruh
kerja. Tetap harus dilakukan secara formal (Ada Panitia).
"Intinya
untuk internal RSU Piru saja, khususkan kepada tenaga honorer yang bekerja d
RSUD Piru selama ini tidak sesuai prosedur akreditasi, untuk dilakukan
verifikasi ulang sesuai ketentuan akreditasi," jelas Sillow.
Lanjut
Sillouw, intinya ini untuk kebutuhan akreditasi itu mulai dari pengumuman
sampai proses tahapan pihak RSU Piru harus ikuti samuanya untuk ketentuan akreditasi
"Jadi ini
sesungguhnya penataan ulang tenaga yang ada didalam, tetapi karena dengan
adanya formasi itu harus kita ikuti formasi akreditasi sehingga banyak yang
berfikir ini adalah pengumuman baru, akhirnya informasi ini keluar dari
internal RSU Piru sendiri terpaksa diterima karena pelamar sudah mendaftar dan
lebihnya kita posisikan penataan Administrasi," Akui Sillouw
Menurutnya, pemberkasan
dan Verifikasi yang diharapkan untuk tenaga kesehatan harus memiliki STR aktif.
yang tidak memiliki STR, dengan sangat disayangkan akan tidak dipekerjakan di
RSU Piru Kabupaten SBB.
“Penertiban
ini dimaksudkan untuk RSUD Piru bisa memenuhi standard Akreditasi. Dampak dari
RSUD Piru yang tidak memenuhi standard Akreditasi. Maka RSUD Piru tidak
diperkenankan untuk menerima Pasien BPJS,” cetus Sillouw. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment