PIRU, Kompastimur.com
Ketua Walang
Inspirasi Rakyat Maluku Kristian Sea, mendesak agar DPRD dan Pemkab SBB
percepat pengesahan lima ranperda yang sampai saat ini menjadi polimik dan bom
waktu karena belum ada penetapan lima ranperda secara sah.
Pemerintah
Kabupaten SBB yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati
SBB, hingga saat ini tiga (3) Ranprda inisiatif DPRD dan dan dua inisiatif
Pemerintah Daerah SBB masih menjadi politik dan bom waktu yang selalu menjadi
pertanyaan publik Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tiga (3) buah
Perda di dalamnya, Perda Negeri adat, Perda Saniri Negeri (inisiatif
Legislatif) dan Perda desa serta BPD (inisiatif Pemerintah daerah adalah
tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB agar bisa terlaksananya
pemilihan Kepala Desa yang divinitif dan pemerintah negeri melalui pemilihan
secara serentak.
Sea dalam
rilisnya ke media ini mengatakan Tiga (3) buah Ranperda yang menurut informasi
dalam beberapa dekade tahun yang lalu 90 persen ketiga buah Ranperda sudah di
rampung dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah dan tugasnya
Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati SBB, untuk mengindentifikasi mana Desa dan
Negeri, dan selanjutnya diserahkan ke DPRD SBB untuk diparipurnakan dan
disahkan oleh Bupati SBB sendiri.
“Beberapa
dasar pikir dan ketentuan yang di atur oleh kebutuhan Undang - undang atas
tuntutan kebutuhan masyarakat hukum adat Kabupaten SBB juluki Bumi Saka Mese
Nusa Dataran Hamparan Nusa Ina. Hirarki pembentukan peraturan Perundang -
undangan pasal 11 tahun 2012 yag di tuangkan dalam PP dan lembaran Negara
Republik Indonesia," jelas Sea.
“Perda
merupakan kebutuhan dasar kesatuan masyarakat hukum adat atas dasar tuntutan
kebutuhan Yuridis, Sosial dan filosofis, sehingga apapun yang di maksud merupakan
hak kontitusional Kesatuan masyarakat hukum adat Kabupaten SBB " katanya.
Untuk Itu,
Walang Aspirasi Rakyat Maluku, mendorong DPRD Kabupaten SBB agar secepat dalam
menjalankan tugas dan tangun jawab dengan tiga (3) fungsi Legislasi, Anggaran
dan Pengawasan sebelum akhir masa jabatan selesai
Agar ada
prestasi yang diukir dengan berhasil mengesahkan Lima Ranperda dengan waktu
singkat dimana mengakhiri jabatan sebagai wakil rakyat periode 2014 - 2019
“Olehnya Lima
(5) buah Ranperda 3 inisiatif DPRD dan 2 inisiatif Pemerintah Daerah SBB untuk
segera di percepat diparipurnakan dan disahkan, karena sudah menghabiskan
anggaran daerah sebesar Rp 1,5 miliar yang di tangulangi oleh P.T Payung Teguh,"
pungkas Sea.
“Sekali lagi, saya
menegaskan dalam waktu dekat dalam sisa waktu masa jabatan dalam tugas sebagai
DPRD Kabupaten SBB, sebelum lima (5) buah Ranperda sudah di Paripurnakan dan di
Sahkan oleh Pemerintah Daerah Kab SBB tahun 2019,”sebutnya.
“Jika dalam
beberapa bulan kedepan tidak ada realiasasi oleh DPRD Pemerintah Daerah Kabupaten SBB maka kami
atas nama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten SBB melakukan upaya -upaya
identifikasi dan gebrakan secara besar - besaran untuk menduduki gedung DPRD
dan Gedung Bupati SBB," tegasnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment