Namlea, Kompastimur.com
Wakil Bupati
Buru, Amus Besan telah melengkapi syarat pencalonan sebagai calon Komisioner
KPK.
Wakil Bupati
Buru, Amus Besan yang dihubungi membenarkan telah melengkapi syarat pencalonan
itu.
"Iya,
saya sudah melengkapi syarat administrasinya,"jelasnya Selasa sore (18/6).
Syarat admnistrasi pencalonan di KPK yang telah dilengkapi
antara lain, Foto Copy KTP, Foto Copy NPWP, Pas Foto, Ijasah, Surat Lamaran, Dafiar
Riwayat Hidup, Surat Pemyataan Pengalaman.
Kemudian ada
Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani Surat Keterangan Catatan
Kepolisian, Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik, Surat Pemyataan
Lepas Jabatan Tidak Profesi Lapor Harta dan terakhir syarat Makalah.
Sebanyak 12
syarat administrasi itu sudah didaftarkan besan di Panitia Seleksi Komisioner
KPK dengan Nomor Pendaftaran E-KPK/0618/009 tanggal 18 Juni 2019.
Makalah
sebagai syarat administrasi ke-12 yang diberikan Amus itu setebal 12 halaman.
Sebagaimana
diberitakan, Wakil Bupati Buru, Provinsi
Maluku, Amus Besan turut mendaftar mengikuti seleksi calon Komisioner KPK RI.
Hal itu turut
dibenarkan Wakil Bupati Buru, Amus Besan SH ketika dikonfirmasi Media ini Senin
malam (17/6).
Melalui pesan
WA, Amus Besan yang baru dua tahun lebih menjabat sebagai wakil bupati mengaku
sedang berproses. "Iya Ada berproses bang," jelasnya singkat.
Saat ditanya
alasannya mau masuk menjadi Komisioner KPK RI, ia memilih tidak terlalu
berbicara banyak.
Idenya masuk
KPK telah dituangkannya dalam makalah yang sudah disiapkan selama mengikuti
seleksi dengan judul "Memperkuat Eksistensi KPK". (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment