Jakarta, Kompastimur.com
Bank Indonesia
(BI) sudah menyiapkan tahapan penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau
redenominasi meskipun Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi baru akan
masuk Program Legislasi Nasional (Proplegnas) untuk dibahas dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Seperti dikuti
dari halaman detik dot com, bila pembahasan lancar, maka tahapan persiapan akan
dimulai pada 2018 dan 2019. Selanjutnya pada 1 Januari 2020 dimulai masa
transisi.
"Jadi
kalau seandainya di tahun 2017 ini bisa didukung oleh pemerintah dan DPR, tahun
2018 dan 2019 adalah tahun persiapan untuk berlaku 1 Januari 2020," kata
Gubernur BI Agus Martowardojo selesai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Masa transisi
membutuhkan waktu empat tahun, yang artinya sampai 2024. Dalam tahapan tersebut
nantinya adakan berlaku rupiah lama dan rupiah baru, begitu juga dengan harga
barang.
"1
Januari 2020 sampai 2024, itu adalah masa transisi, di mana pada saat itu di
Indonesia akan ada rupiah lama dan rupiah baru, tetapi bersama, dan harga-harga
barang dan jasa harus dengan Undang-Undang memenuhi untuk dipasang harga-harga
baru dan harga lama," jelasnya.
Tahapan belum
selesai, lima tahun ke depan akan ada finalisasi berupa penarikan rupiah lama.
"Setelah
itu, setelah 5 tahun, baru tahap face out, yaitu tahun 2025 sampai tahun 2029.
Jadi ada periode kira-kira 11 tahun lah periode ini berjalan," tandas
Agus. (KT/*)
0 komentar:
Post a Comment