Ilustrasi |
Namrole, Kompastimur.com
Jajaran
penyidik Polsek Namrole hingga saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang
saksi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan Setelah
dilaporkan Perusahaan Daerah Panca Karya (PD PK) dan PT. Persada Anugrah
Selaras (PAS).
Hal itu
diungkapkan Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar melalui penyidik Polsek
Namrole, Brigpol Is Henauluw, Jumat (21/06) di Namrole.
“Sampai saat
ini kami baru melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi,” kata Henauluw.
Kedua saksi
tersebut, lanjut Henauluw ialah Isak Tasane selaku Pelapor dan Long selaku
Manager PT. PAS.
Sementara
saksi lain dari pihak Pelapor yang ingin dihadirkan dengan didampingi oleh
pengacara hingga kini belum dihadirkan oleh Pelapor.
“Saya
konfirmasi dengan Pa Isak, Pa Isak menyampaikan bahwa nanti saksi dari Pa Isak
yakni beliau punya saudara-saudara itu datang dengan didampingi oleh Pengacara.
Beliau bilang kasih waktu, tapi sampai sekarang mereka belum datang sejak Puasa
itu dan sampai sekarang Pa Isak belum kasih informasi,” terangnya.
Henauluw
mengaku bahwa kasusnya masih dalam tahap interogasi saksi. Dimana, pihaknya masih
menunggu kedatangan para saksi lain dari pihak Pelapor.
“Jadi, saat
ini masih tahap interogasi. Jadi, saksi dari Pa Isak itu yang belum sampai
sekarang karena konfirmasi dengan Pa Isak, nanti didampingi lagi oleh
pengacara. Jadi, kalau beliau datang dengan saksi dan didampingi oleh
pengacaranya. Kalau datang ya, kita periksa. Tapi sampai saat ini belum
datang,” ungkapnya.
Sebelumnya
diberitakan, PD. PK dan PT. PAS dilaporkan ke Polsek Namrole karena diduga
telah melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Laporan
tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Isak Tasane yang terdiri dari Alfred
Tutupary, Ronald Salawane, Dominggus Huliselan, Peni Tupan dan Maya Tutupary,
Kamis (2/5) lalu.
Kapolsek
Namrole, AKP Yamin Selayar kepada wartawan via telepon selulernya, Rabu (8/5)
mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Betul,
masalah betul dilaporkan. Tetapi kalau di bilang penyerobotan, bukti-buktinya
belum kuat,” kata Kapolsek.
Menurut
Kapolsek, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya masih menyidiknya dan belum
di tingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Jadi,sementara
kita jalani saja, ambil laporan. Sementara masih katong belum menyidik. Masih
dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Dimana,
lanjutnya, saat ini pihaknya sementara masih sibuk dengan proses pengamanan
pemilu, namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak perusahaan untuk
kita mintai keterangan.
“Supaya kita
dapatkan nama siapa, Bapak siapa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk
melakukan penembangan di lahan yang diklaim oleh Pak Isak itu. Jadi, pidananya
masih kita kumpulkan bukti-bukti dahulu, kalau terbukti baru kita biking dia
penyerobotan yang memang pelakunya dari pihak perusahaan,” terangnya.
Sebab, setelah
mengetahui siapa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan
penebangan di lahan tersebut, maka pihaknya pun akan mengundang pihak tersebut
untuk memberikan keterangan.
Sementara itu,
salah satu Tim Kuasa Hukum Isak Tasane, Alfred Tutupary dalam release yang
diterima wartawan, Selasa (7/5) mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan kasus
itu sejak Kamis (2/5) lalu dan telah diambil BAP, Jumat (3/5).
“Laporan klien
ini tercatat dengan nomor LP : STPL/12/V/2019/SPK.POLSEK tertanggal 2 Mei 2019,
dan diterima oleh Brigpol J. Larwuy, ” ujar Alfred Tutupary.
Menurutnya,
adapun unsur pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah, pasal 385 ayat 1
KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 KUHP.
“Tindak lanjut
dari laporan tersebut, klien kami yakni bapak Isak Tasane telah di BAP oleh
penyidik,” jelas Tutupary. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment