Piru, Kompastimur.com
Dinamika tata
kelolah pemerintahan ditingkat Desa dan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat
(SBB) Provinsi Maluku tak surut dari dinamika pelantikan penjabat Desa yang
dinilai tidak sesuai dengan prosedur undang - undang.
Dengan
demikian maka kebijakan pemerintah daerah melemahkan regulasi peraturan
perundang-undangan yang mengakibatkan lemahnya tata kelola pemerintahan,
birokrasi, pelayanan publik, keuangan daerah dan pembangunan Kabupaten SBB.
Lewat Rilisnya
yang diterima Kompastimur.com, Senin (17/6/2019) Ketua Walang Aspirasi Maluku Kristian
Sea mengatakan, alasannya Tiga (3) buah
ranperda yang di godok oleh pemerintah daerah oleh legislatif dan eksekutif
mengakibatkan terjadinya persoalan - persoalan yang mengakibatkan limbahnya
regulasi dan pembangunan di Kabupaten SBB.
“Pasalnya
anggaran yang di prioritaskan oleh Pemerintah Kabupaten SBB, yang di tangani
oleh P.T Payung Teguh, sebesar Rp 1,5 Miliar," ungkapnya.
Lanjutnya, pengodokan
tiga (3) buah ranperda tersebut hingga
saat ini tidak ada kepastian dan menjadi tanda tanya di tengah-tengah
masyarakat adat Kabupaten SBB.
Padahal
kebijakan penentu desa menjadi negeri adalah kewenangan Pemkab SBB dalam hal
ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo, jika
ini tidak dilakukan oleh Pemkab SBB maka yang pastinya Bupati SBB memperlambat
3 Ranperda itu untuk disahkan dan ini menjadi pertanyaan besar kenapa Bupati
SBB memperlambatnya.
“Pemerintahan
negeri - negeri adat, baik keuangan dan pemerintahan negeri adat terkendala
baik secara pemerintahan, birokrasi, pengelolaan keuangan desa dan sumber
perekonomian lainnya milik masyarakat hukum adat," pungkasnya.
Ia menegaskan
kepada pemerintah daerah Kabupaten SBB agar jangan main - main dengan persoalan
ini, karena kami masyarakat resah terhadap dinamika yang terjadi di tengah -
tengah masyarakat.
"Sekali
lagi Pemkab SBB jangan main - main dengan persoalan ini,jangan resahkan kami
masyarakat SBB dengan dinamika yang ada,” tegasnya.
Saya mengambil
sesuatu persoalan yang terjadi di Kabupaten SBB adalah terjadinya rekrutmen
Pejabat di 92 desa di Kabupaten SBB, tidak sesuai dengan prosedur dan
persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Hal ini bisa
menjadi fatal pada kebijakan, pengelolaan keuangan desa, baik pemerintahan dan
tata kelola birokrasi dimengerti adat diSBB " Jelasnya
“Olehnya itu, Bupati
SBB diminta secepatnya untuk mengambil langka yang kongkrit agar bisa mengatasi
masalah - maslah yang saat ini menjadi dinamika untuk kami masyarakat adat
negeri Kabupaten Seram Bagian Barat, harapnya ( KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment