Namrole, Kompastimur.com
Pemda Buru Selatan
(Bursel) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan provinsi Maluku menggelar Focus Grup Discussion (FGD) membahas Inpres
Nomor 03 tahun 2017 dan Permendagri 41 tahun 2018 yang berlangsung lantai dua
aula kantor bupati Bursel, Kamis (27/06).
Kegiatan ini
dihadiri oleh, Kepala BPOM Ambon Hariani, Anggota dan Pimpinan DPRD Bursel, pimpinan
OPD dilingkup Pemda Bursel, Perwakilan TNI/ Polri, narasumber dan tamu undangan
lainnya.
Bupati Bursel
Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya yang dibacakan Asissten III Bidang
Administrasi Umum Setda Bursel mengatakan, keamanan obat dan makan merupakan
masalah yang banyak dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Hal ini
biasanya di sebabkan adanya kontaminasi kimia dan mikrobiologi pada produk obat,
serta penyakit dan berbagai bahan beracun didalam makan yang dikonsumsi.
“Walaupun gizinya
tinggi, rasanya lezat serta penampilannya menarik namun bila makanan tidak
menyehatkan, makanan tersebut tidak ada artinya. oleh sebab itu, masyarakat
perlu mendapat perlindungan yang cukup terhadap keamanan obat dan makan, dengan
cara mmeningkatkan mutu produk obat dan makanan itu sendiri,” ujar Soulisa.
Menurutnya, produsen
harus tanggap bahwa kesadaran konsumen semakin tinggi sehingga membutuhkan
perhatian yang lebih besar pada aspek ini. Sebaliknya konsumen perlu mengetahui
bagaimana cara menentukan dan mengkonsumsi obat dan makanan yang aman.
Pemerintah dalam
upaya perlindungan konsumen mempunyai peran yang penting selaku penengah
diantara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen agar masing-masing
pihak dapat berjalan seiring tanpa saling merugikan satu sama lain.
Oleh sebab
itu, pemerintah bertangungjawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
perlindungan konsumen untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha
serta dilaksanakanya kewajiban konsumen dan pihak pelaku usaha.
“Badan POM RI bersama
pemangku kepentingan dipusat dan daerah memiliki konsentrasi terhadap
pengawasan pangan dipasar tradisional yang rawan terhadap cemaran bahan kimia
berbahaya yang dilarang pada pangan yaitu formalin, boraks, rhodamin, dan
metanil yellow. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya ini tentunya
sangat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” sebutnya.
Lanjutnya, langkah-langkah
yang perlu diambil institusi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing adalah melakukan peningkatan efektifitas dan penguatan pengawas
obat dan makanan yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik
serta ekstra bahan alam, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan bahan berbahaya
yang berpotensi disalahgunakan.
Sehingga,
untuk menjalankan fungsi advokasi dan penyebaran informasi untuk mendukung Inpres
Nomor 3 Tahun 2017 maka, Pemda Bursel dan BPOM Maluku menyelenggarakan kegiatan
Focus Grup Diskusi terkait Inpres nomor 3 Tahun 2017 di Kabupaten Bursel.
“Pemda Bursel
berharap, Output dari kegiatan ini adalah terbangunnya komitmen bersama dan
jejaring dalam pengawasan obat dan makanan di Bursel khususnya dan di Maluku umumnya,” tutupnya.
Kegiatan ini
ditutup dengan penyerahan plakat dari BPOM Maluku kepada Pemda Bursel disertai
penandatangan spanduk sebagai bentuk dukungan pembangunan zona integritas Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) BPOM
Provinsi Maluku. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment