Ambon,
Kompastimur.com
Dinas Sosial
(Dinsos) Kota Ambon, yang dipimpin Nurhayati Yasin, saat ini menangani
sedikitnya 20 orang dengan gangguan mental (gila).
Menurut Yasin,
20 orang kini sementara dibuatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat
menjadikan sebagai perserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kami sementara
tangani 20 orang dengan gangguan mental dan kami sudah kerjasama dengan Capil
untuk membantu pembuatan NIK-nya dan sudah dibuatkan kartu BPJS sebanyak 15
sampai 20 orang gangguan mental,” tutur Nurhayati Yasin kepada kepada wartawan,
Selasa (18/6) di Ambon.
Yasin menyebutkan,
untuk perawatan pada orang gila di Kota Ambon saat ini harus menggunakan BPJS
Kesehatan seperti umumnya penyakit lain.
“Orang gila
saat ini tidak dapat direkomendasikan lagi oleh dinas sosial untuk masuk dalam
rumah sakit khusus untuk penanganannya karena harus menggunakan kartu
kepesertaan BPJS Kesehatan. Dan mulai 1 Januari 2019 tidak ada lagi rekomendasi
dari dinas sosial sehingga untuk masuk di RSKD harus melalui BPJS,” jelasnya,
Dikatakan,
dengan harus menjadi peserta dari BPJS, Dinas Sosial tidak kesulitan untuk
menangani pasien penyakit jiwa yang ada, tetapi semua orang gila harus memiliki
kartu kepesertaan tersebut.
“Penyakit kejiwaan
atau disebut dengan orang gila merupakan penyakit yang tidak bisa sembuh dengan
sekali masuk di rumah sakit tetapi harus mengonsumsi obat selama hidup. Karena
kalau misalnya mau di tanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) itu dia bukan
seperti penyakit lain yang masuk rumah sakit langsung sembuh tapi dia harus
minum obat seumur hidup,” kata Yasin.
Dengan menjadi
kepesertaan, lanjut dia, dari BPJS akan lebih mempermudah pasien dalam
mendapatkan perawatan dan obat yang diperlukan untuk sembuh total.
“Untuk menjadi
kepesertaan BPJS, pasien harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun,
untuk saat ini NIK dari orang gila harus diurus oleh pihaknya di Catatan Sipil
dan Kependudukan Kota Ambon,” ucapnya.
Untuk proses
pembuatan NIK tersebut, mereka (Orang Gila) akan di ambil seorang untuk menjadi
kepala keluarga dan lainnya sebagai anggota. Sehingga lebih mempermudah
perolehan NIK-nya.
“Kita proses
NIK ini dengan menetapkan 1 diantara 20 orang itu sebagai kepala keluarga dan
sisanya sebagai anggota supaya bisa buat kartu keluarga dan dapat NIK untuk
dibuatkan Kartu BPJS,” terangnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment