Piru, Kompastimur.com
Beberapa
mantan penjabat Desa di Kabupaten Seran Bagian Barat akan melaporkan Bupati SBB
Moh Yasin Payapo ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Bupati SBB Moh
Yasin Payapo dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) terkait
pemotongan Dana Desa (DD) untuk 92 Desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian
Barat pada tahun 2017 lalu.
Salah satu
mantan Penjabat Desa yang enggan namanya dipublikasikan Kepada Kompastimur.com Rabu
(26/6) menegaskan pihaknya bersama beberapa mantan penjabat Desa punya tekad dan niat untuk
melaporkan Bupati SBB Moh Yasin Payapo ke Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK)
terkait pemotongan DD sebesar 1,5% itu.
"Dalam
waktu dekat ini, kami sudah ke Jakarta langsung ke gedung KPK untuk melaporkan
Bupati SBB Moh Yasin Payapo,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan, apalagi masalah Dana Desa yang dipotong oleh
Bupati SBB lewat SK Bupati yang dikeluarkan itu, sehingga terjadinya pengurangan
DD untuk 92 Desa di Kabupaten SBB dengan potongan bervariasi sesuai dengan besar anggaran Dana Desa.
"Bupati
SBB harus bertanggung jawab, maka dengan itu kami laporkan langsung ke KPK," tegasnya.
Ditambahkan,
soal tentang APB Desa 2017 dan APB Desa Perubahan Anggaran 2017 jadi ada
pengurangan anggaran 2017 di 92 Desa di SBB, sementara tidak terjadi
pengurangan anggaran Dana Desa di seluruh kabupaten /Kota di Indonesia,
" Hanya terjadi
di Kabupaten SBB dengan digunakan SK Bupati SBB," ujarnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment