Namrole, Kompastimur.com
Sungguh aneh,
ternyata mantan narapidana ijazah palsu, Yusuf Latuwael masih menjabat sebagai Kepala
Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga
saat ini.
Padahal,
Latuwael sudah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai
Kades Hotte Tahun 2017 lalu dan dipidana penjara atas kasus tersebut.
Namun, setelah
bebas, Latuwael kembali masih menjabat sebagai Kades Hotte, walaupun ia
terbukti memalsukan ijazahnya yang merupakan syarat utama pencalonan Kades.
Kabag
Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ridwan Nyio yang dikonfirmasi di ruang
kerjanya, Kamis (20/06/2019) terkait masalah tersebut pun mengaku bahwa
Latuwael memang tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Kades Hotte pasca
terbukti mempergunakan ijazah palsu.
“Memang yang bersangkutan
tidak layak lagi menjadi Kades karena terbukti mempergunakan ijazah palsu. Itu
syarat dasar,” kata Nyio.
Nyio mengaku
mengetahui bahwa atas penanganan kasus tersebut oleh Polres Buru dan Kejaksaan
Negeri Buru, Latuwael dipidana lebih dari 1 Tahun.
“Pidana
penjara 1 tahun lebih,” sebut Nyio.
Kendati demikian,
Nyio mengaku tak diam dengan masalah tersebut, dan pihaknya telah melaporkan
hal tersebut langsung ke Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, tetapi hingga
saat ini belum ada arahan dari Bupati untuk memecat dan memberhentikan Kades
mantan narapidana tersebut.
“Itu
kewenangan pimpinan (Bupati-red). Kita sudah sampaikan, tapi sampai sekarang
belum ada petunjuk,” terang Nyio.
Sementara
Bupati yang ingin dikonfirmasi wartawan, ternyata tidak masuk kantor. Bupati
diketahui tidak berada di Namrole, Kabupaten Bursel dan sementara berada diluar
daerah. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment