Namrole, Kompastimur.com
Dugaan Ijazah
palsu yang digunakan oleh Meikelin Djumaty saat melamar CPNS di Kabupaten Buru
Selatan Tahun 2018 lalu dan lulus menjadi PNS di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten setempat akan ditindak tegas baik secara administrasi maupun pidana
jika ijazah yang digunakan mahasiswa jurusan Kimia angkatan 2003 Fakultas MIPA
Universitas Pattimura itu terbukti palsu.
Demikian
dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Buru Selatan AM Laitupa kepada awak media di kantornya, Rabu (12/06/2019).
Dirinya menjelaskan
jika yang bersangkutan (Meikelin Djumaty) melamar dengan menggunakan Ijazah
Palsu harus mengecek ke Universitas asal ijazah tersebut dikeluarkan, karena
saat mendaftar yang diajukan ke BKPSDM itu ijazah asli.
“Kita punya
201 orang itu sah, kalau memang dia punya ijazah palsu silakan memeriksa
universitas, karena yang bersangkutan mendaftar itu kan dia ajukan ijazah asli.
Kita tidak tau itu ijzah asli atau palsu harus di universitas. Jika universitas
bilang itu palsu berarti yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi Administrasi
berupa pemecatan maupun sanksi pidana karena dia dapat ijazah itu dari mana,”
ucap Laitupa.
Jika nanti
pihak Universitas dan Ombusmen dapat membuktikan bahwa ijzah itu palsu,
pihaknya dalam hal ini Pemda Buru Selatan akan mengambil langka tegas dengan
memecat yang bersangkutan.
“Pihak BKPSDM
tidak bisa membuktikan bahwa ijazah itu palsu atau asli nanti dari pihak
Ombusmen dan Universitas yang saling berkoordinasi untuk membuktikan keabsahan
Ijazah itu. Jika nanti terbukti Palsu Ombusmen dan pihak Universitas melakukan
koordinasi dengan pihak Menpan dan BKN kenapa bisa lolos saat pendaftaran CPNS
Online,” ujarnya.
Dirinya
menegaskan kalau terbukti langsung pecat dan itu sesuai prosedur dan mekanisme
yang berlaku.
“Pecat!, itu
aturan dan akan dibuatkan SK pembatalan terhadap SK PNS yang sudah diberikan.
Bukan itu saja dia (Meikelin Djumaty) juga akan menanggung seluruh biaya
kerugian negara,” tegasnya.
Rektor
Universitas Pattimur, Prof. Dr. Marthinus J. Saptenno, saat dihubungi media ini
mangaku belum mengetahui hal ini, dan meminta waktu untuk mengecek masalah
tersebut.
“Beta Belum
Tahu Pak, Nanti Beta Cek Dulu,” ujar Rektor membalas pesan singkat yang dikirim
wartawan media ini, Rabu (12/06).
Dari hasil
penelusuran media ini, sesuai data pada server Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Meikelin Djumaty terdaftar
sebagai Mahasiswa Universitas Pattimura angkatan tahun 2003 pada program studi S1
Kimia dengan status aktif.
Namun, Meikelin
Djumaty pada pangkalan data DIKTI itu, tertera sudah tidak aktif lagi pada
semester ganjil tahun 2010 sampai semester ganjil tahun 2012.
Itu membuktikan
bahwa pada saat Meikelin Djumaty menyerahkan Screen Shot pangkalan data DIKTI
tentang profil mahasiswa yang membuktikan dirinya telah lulus dari universitas,
sebagai salah satu syarat pemberkasan, sudah tidak diteliti dengan benar oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) karena Djumaty terbukti bisa lolos dengan
sempurna hingga menjadi PNS.
Bahkan diduga,
Panselda masuk angin dan sengaja meloloskan Djumati pada tahap pemberkasan dan menjadi
peserta CPNS untuk mengikuti tahapan Tes SKD, dan SKB.
Pantauan media
ini di kantor Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Buru Selatan, Meikelin Djumaty pasca
libur Lebaran 1440 Hijriah, belum masuk kantor, namun informasi yang diperoleh
dari sumber di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan bahwa Meikelin
Djumaty masih terdaftar di dinas tersebut dengan status PNS.
“Ia di dinas
Lingkungan Hidup. Usai libur lebaran sampai sekarang belum masuk kantor tapi
ada nama di absen,” ucap Sumber.
0 komentar:
Post a Comment