Namrole, Kompastimur.com
Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) AM Laitupa mengaku hingga kini belum ada informasi resmi dari
Universitas Pattimura (Unpatti) terkait ijazah palsu yang digunakan Meikelin
Djumaty saat mendaftar CPNS kuota Kabupaten Bursel tahun 2018 lalu.
Hal
ini dikatakan Laitupa meskipun Laitupa sudah diberitahukan oleh wartawan
terkait pernyataan Kepala Biro Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan
Hubungan Masyarakat (AKPHM) Unpatti Ir. Daniel H Nanuru bahwa Djumaty yang kini
menjadi PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel terbukti menggunakan
ijazah palsu karena ijazahnya tidak dikeluarakan oleh pihak kampus.
“Belum
ada pemberitahuan resmi dari pihak kampus soal palsu atau asli ijazahnya,” ucap
Laitupa singkat kepada wartawan di kantor Bupati, Selasa (18/06).
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel Lukman Soulissa saat ditemui awak media
di ruang kerjanya, Selasa (18/06) mengatakan bahwa soal pemecatan Djumaty bukan
domainnya sebagai kepala dinas, namun hal tersebut harus ditanyakan ke pihak Pemda
Bursel melalui BKPSDM.
“
Karen in berkaitan dengan CPNS berarti itu tidak ada pada rana saya, ada pada
BKPSDM karena proses penerimaan sampai dengan lulusnya itu ada pada BKPSDM.
Kalau saya sesuai dengan fungsi dan struktur itu hanya menerima,” ujar
Soulissa.
Jika
nanti dia diberhentikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dari BKPSDM dirinya
akan melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau
nanti dia diberhentikan Pemda, ya No
Coment, kita laksanakan sesuai prosedur saja. Soal urusan pribadi dia
(Djumati) dengan Pemda itu urusannya, dan lembaga yang dirugikan seperti
Unpatti nanti Unpatti yang berurusan, kalau di katong tidak ada, karena dia
baru masuk satu minggu terus masalah ini muncul ke umum, langsung yang
bersangkutan tidak perna masuk. Jadi kita tidak bisa evaluasi nanti urusannya BKPSDM
karena yang punya Gawe itu mereka BKPSDM,” jelas Soulissa.
Dikatakan,
setelah masalah Ijazah Palsu ini mencuat ke publik, Djumaty sudah tidak masuk
kantor lagi namun namany masih ada di absen kantor.
Lanjutanya, masalah gaji, Soulissa mengaku belum mengecek dan akan berkoordinasi dengan bendahara
apaka gaji yang bersangkutan masih ditahan atau tetap berjalan normal.
“Djumaty
ini dia lapor baru satu minggu, langsung masalah ini muncul ke publik dan mulai
saat itu dia tidak perna berkantor lagi. Soal absennya masih ada di daftar
absen sedangkan gaji beta belum cek ke bendahara,” Jelas Soulissa sambil
menunjukan absen PNS pada kantornya.
Dari
absen yang ditunjukan, Meikelin Djumaty terdaftar pada nomor urut 23 dengan
status PNS pada jabatan Staf Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
dengan golongan Penata Muda III/a dengan Nomor Induk Pegawai 19860524 201903 1 005. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment