SBT, Kompastimur.com
Dugaan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU SBT membuat Front Pemuda Peduli
Demokrasi (FPPD) akhirnya menggelar Demonstrasi di DKKP RI dan Bawaslu RI
terkait dengan persoalan tersebut pada, Kamis (27/06/2019) di Jakarta.
Koordinator
Aksi, M. Saleh Kafara saat menghubungi kompastimur.com via telpon selulernya
mengatakan, beragam dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelanggara
Pemilu di SBT oleh KPU SBT beserta jajarannya telah diadukan secara resmi ke
DKPP dan Bawaslu RI saat Demonstrasi tersebut. Selain KPU, Gakkumdu SBT juga
ikut dilaporkan.
Dalam
Demonstrasi tersebut, pendemo menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya
1. Mendeseka
Pimpinan DKPP RI agar segera memecat komisioner KPU SBT berdasarkan laporan
dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena terjadi pencoblosan sisa surat suara
dan pencoblosan berulang-ulang oleh KPPS maupun saksi Partai Politik. Namun
Rekomendasi PSU ditolak
2. Mendesak
pimpinan DKPP RI agar memecat ketua KPU
SBT (Kisman Kelian) karena diduga tidak profesional dan cenderung berpihak atas
rekomendasi PSU yang direkomendasikan oleh PTPS pada tingkat KPPS dengan alasan
rentang waktu dan kehabisan surat suara dinilaierupakan sebua kesengajaan dan
hanya mengada-ada
3. Mendesak
Pimpinan GAKKUMDU RI dan BAWASLU RI agar segeraemanggil GAKKUMDU SBT untuk
dimintai keterangan dengan tidak adanya panggilan pemeriksaan laporan money
politik yang terindikasi melibatkan oknum Anggota Kepolisian dan pejabat DPRD
SBT.
Dalam
Demonstrasi tersebut pendemo lansung menyampaikan aduan tertulis yang diterima
oleh salah satu staf DKPP bernama Luqman Hakim dengan nomor tanda terima
dokumen Nomor:04-27/PP.01/VI/2019. Sementara di dokumen di Bawaslu RI diterima
oleh salah satu staf yang diketahui bernama A. Supriyatna
Ketua KPU SBT,
yang dipimpin oleh Kisman Kelian diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena
saat rekapitulasi pada tingkat KPU tidak lagi mengindahkan rekomendasi Bawaslu,
terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan
Pulau Gorom dan PPK Kecamatan Pulau Panjang.
Untuk
diketahui, Ketua KPU SBT, Kisman Kelian pernah diadukan ke DKPP pada Pilkada
SBT tahun 205 lalu, dan pada akhirnya Katua KPU SBT ini medalap teguran keras
berdasarkan putusan DKPP Nomor: 63/DKPP-PKE-V/2016. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment