Ternate, Kompastimur.com
Pencucian uang
merupakan suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
uang, atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi
seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
"Bahkan
sering dengan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakg telah banyak di
lakukan oleh tim KPK. telah menyeret sejumlah kasus besar dan tersangkanya
dijerat dengan pasal pencucian uang. Semua ini hanya karena yang bersangkutan
mungkin belum merasa puas dengan kekayaan yang dimilikinya," kata Gubernur
Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, pada acara pembukaan In House Training
(IHT) Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perkembangannya, bertempat di aula
Melati Kediaman Gubernur di Kota
Ternate. Kamis (20/6/2019).
Dikatakannya,
saat ini sedang marak terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Olehnya itu
perlu adanya upaya untuk pencegahan,"ucap Gubernur.
Ia menghimbau
kepada semua pihak, untuk menjauhi proses tindak pidana korupsi.
“Saya tetap
berupaya sekuat mungkin, supaya kasus TPPU tidak sampai terjadi di Maluku Utara
ini," ujarnya.
Lanjut
Gubernur, tindak pidana korupsi sering terjadi bukan hanya karena kesempatan,
akan tetapi oknum yang belum merasa puas dengan kekayaan yang dimiliki,
sehingga dapat menghalalkan segala macam cara untuk meraup keuntungan.
Gubernur
mengajak kepada seluruh penegak hukum, jika tengah menemukan kasus TPPU
tentunya harus melihat secara jeli unsur-unsur yang dipenuhi.
"Saya
harapakan kepada saudara-saudara penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP)
maupun Inspektorat, perlu menibah ilmu pengetahuan dari kegiatan pertemuan ini,
sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik," pintahnya.
Sementara itu
Koordinator KPK wilayah IX, Budi Waluya, dalam sambutannya mengatakan bahwa,
tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi bangsa
ini, karena sudah merambah ke seluruh struktur/lapisan masyarakat dan semua
bidang kehidupan. Akibatnya bukan hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga
pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta merusak tata nilai moral
Bangsa. Bahkan dapat berdampak lebih luas lagi, yaitu mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah.
"Perlu
adanya kesepahaman antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya
dalam upaya penindakan yang memberikan efek jera kepada pelakunya. Ini menjadi
kunci yang sangat penting dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi," katanya
Dirinya
menambahkan, salah satu strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
dengan menerapkan juga pasal-pasal dalam Undang – Undang TPPU, karena perilaku
korupsi sangat erat kaitannya dengan perilaku pencucian uang.
"Dengan
menerapkan pasal-pasal TPPU dari hasil perilaku koruptif, maka perampasan
terhadap aset-aset yang disembunyikan atau disamarkan asal usulnya tidak akan
pernah dinikmati oleh pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.
Selain itu
dirinya juga mengatakan, upaya penindakan Tindak Pidana Korupsi, hal yang tidak
kalah pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan
terjadinya tindak pidana Korupsi itu sendiri. Sebagai contoh, Pemerintah Daerah
menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
pelaksanaan e-budgeting, e-procurement, seleksi dalam mutasi dan rotasi yang
transparan, sampai dengan pengelolaan aset daerah secara akuntabel.
Sekadar
diketaui, usai acara pembukaan itu dilanjutkan dengan diskusi dengan narasumber
Bapak Muhammad Yusuf, yang pernah menjabat sebagai ketua PPATK tahun 2011-2016.
(KT/MST)
0 komentar:
Post a Comment