Piru,
Kompastimur,com
Rapat Koordinasi
tatap muka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Pemerintah Daerah
yang diwakilkan oleh Assisten 1 Setda SBB Zeth Selano dan Kadis Pemberdayaan
Masyarakat Desa SBB Moksen Pelu.
Rapat
koordinasi DPRD dan Pemkab SBB guna pembahasan percepatan pengesahan empat buah
ranperda DPRD bersama Pemerintah Daerah SBB diantara Ranperda Negeri, Ranperda
Saniri, Ranperda Desa, Ranperda BPD dan Ranperda Penetapan Negeri Adat, Selasa (18/6/2019)
yang berlangsung diruang Komisi A DPRD SBB.
Kadis
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten SBB Moksen Pelu menjelaskan ada 5 ranperda
yang dibahas di DPRD SBB yang sudah selesai sampai titik akhir yang saat ini
menjadi politik karena belum ditetapkan sehingga berpengaruh pada pemilihan
kepala desa maupun raja.
"Jika
belum ditetapkan bisa jalan pemilihan kepala desa tapi kita menganggap 92
negeri adalah Desa," ungkap Pelu.
Lebih lanjut
dijelaskannya, jika lama menjadi politik berarti pemilihan akan digunakan
Peraturan Bupati, namun kelihatannya DPRD dalam hal komisi A DPRD SBB sudah
memiliki niat baik, dengan komitmen mempercepat pembahasan ranperda Pilkades.
"Intinya
yang tertinggal 87 negeri yang desa dipimpin oleh penjabat dan tinggal 5 yang
difenitif, ini yang harus kita pacu supaya 87 Desa bisa devinitif," jelasnya.
Ditambahkannya,
intinya komisi A memiliki niat untuk melakukan penggodokan ranperda Pilkades
yang telah kita ajukan supaya dalam waktu dekat bisa diproses pemilihan kepala
Desa.
"Komisi A
punya niat baik, intinya kami Pemkab SBB punya prinsip agar desa-desa punya
pemimpin yang devinitif, dan kami sudah punya payung hukum tentang pilkades, sehingga
pilkades dapat berjalan secara bergelombang dan bertahap untuk 87 desa yang
belum devintif pemimpinnya itu,” tambah Pelu.
Ditanyakan
soal Pemkab SBB terlambat proses ranperda, Pellu enggan memberikan komentar, dan
katanya pemkab SBB juga merespon untuk mempercepat kalau desa masih tetap
penjabat akan mempengaruhi proses perencanaan, proses pengelolaan keuangan
desa.
"Kalau
Desa itu dipimpin oleh kepala desa yang divinitif semua dokument perencanaan
bisa diatur dengan baik," akuinya.
Dikesempatan
yang sama pula, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD SBB Ismail Marasabessy, rapat
koordinasi percepatan penetapan 5 ranperda sangatlah penting dalam hal ini
untuk pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten SBB.
"Kami
sudah siapkan peyampaian nota pengantar namun informasi pemerintah daerah dalam
hal ini Bupati SBB belum berada
ditempat, sehingga ditunda sampai dengan Bupati SBB Moh Yasin Payapo berada di
SBB,” jelas Marasabessy.
Jika dalam
waktu dekat proses ini tidak jalan akan digunakan Perbup namun hal ini
dibantahkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD SBB Ismail Marasabessy
Marasabessy
menjelaskan Perbup tidak bisa digunakan dalam pemilihan kepala Desa maupun
pemerintahan negeri secara serentak harus menggunakan Perda bukan dengan Perbup.
" Tidak
bisa gunakan Perbup untuk pemilihan kepala Desa maupun pemerintahan negeri
secara serentak di Kabupaten SBB karena
tidak sesuai dengan undang – undang,” paparnya.
Intinya saat
ini ada kendala karena semuanya harus menunggu Pak Bupati SBB ditempat agar
bisa melakukan proses pembahasan dengan DPRD SBB terkait dengan nota pengantar.
" Barang
kali intinya kalau nota pengantar sudah disampaikan maka proses pembahasan bisa
saja dilakukan,dan kalau tidak ada nota pengantar dari kepala daerah maka semua
terhambat," katanya.
“Hal ini yang
menyebabkan pemerintah daerah disebut sebagai penghambat, olehnya itu jangan
beranggapan bahwa yang mengahambat ini semata - mata hanya DPRD, namun tidak
disadari bahwa pemerintah daerah sebagai penghambat," Tambahnya. ( KT-Ongen/
MFS)
0 komentar:
Post a Comment