Ambon, Kompastimur.com
Meikelin Djumaty, mahasiswa Program
studi S1 Jurusan Kimia angkatan 2003 Fakultas MIPA, Universitas Pattimura (Unpatti)
terbukti menggunakan Ijazah Palsu saat mendaftar CPNS di Kabupaten Bursel Tahun
2018 dan kini telah lulus menjadi PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat.
Penggunaan Ijazah palsu tersebut
dibuktikan setelah pihak Unpatti Ambon mengidentifikasi semua dukumen Djumaty.
Rektor Unpatti Prof. Dr.
Marthinus J. Saptenno saat dimintai kejelasan terkait hal ini mengatakan bahwa dirinya
telah mengecek hal ini ternyata masalah ini sudah diketahui oleh Dekan Mipa.
“Saya sudah cek, ternyata Pak
Dekan MIPA sudah menyurati dan nanti cek wakil rektor satu saja,” ujar Sapteno,
Jumat (14/06).
Namun, Kepala Biro Bidang Akademik,
Kemahasiswaan, Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (AKPHM) Unpatti Ir. Daniel H
Nanuru yang berhasil ditemui Wartawan mengaku, bahwa Djumaty memang pernah terdaftar
sebagai mahasiswa pada jurusan Kimia Fakultas MIPA tahun 2003, namun tidak
berhasil menyelesaikan kuliahnya.
Dikatakan, pihaknya sudah
mengecek semua berkas dari mahasiswa tersebut, tetapi statusnya sudah tidak
aktif lagi, itu menandakan bahwa mahasiswa
asal Bursel itu tak tuntas menyelesaikan studinya.
Ditanya terkait Nomor Ijazah yang
digunakan, Nanuru menjelaskan bahwa nomor Ijazah tersebut tidak terdaftar
sebagai Nomor Ijazah pada Kampus Unpatti.
“Kami sudah mengecek semua
dukumen dari Meikelin Djumaty, statusnya tidak aktif lagi. Ini berarti tidak
menyelesaikan kuliahnya, Nomor Ijazahnya kita sudah identifikasi dan terbukti
tidak terdaftar,’’jelasnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah
dipanggil oleh Ombudsmen untuk dimintai keterangan, dan sudah dijelaskan sesuai
dengan hasil identifikasi dan pemeriksaan dokumen dari mahasiswa tersebut.
"Saya sudah menyampaikan hasil verifikasi
dukumen kepada Ombudsemen saat dipanggil memberikan keterangan untuk dugaan
penggunaan ijazah palsu,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Djumaty akan
ditindak tegas baik secara administrasi maupun pidana jika ijazah yang ia
gunakan saat mendaftar CPNS tahun 2018 itu
terbukti palsu.
Hal ini disampaikan Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel AM
Laitupa kepada awak media di kantornya, Rabu (12/06/2019).
Dirinya menjelaskan jika yang
bersangkutan (Meikelin Djumaty) melamar dengan menggunakan Ijazah Palsu harus
mengecek ke Universitas asal ijazah tersebut dikeluarkan, karena saat mendaftar
yang diajukan ke BKPSDM itu ijazah asli.
“Kita punya 201 orang itu sah,
kalau memang dia punya ijazah palsu silakan memeriksa universitas, karena yang
bersangkutan mendaftar itu kan dia ajukan ijazah asli. Kita tidak tau itu ijzah
asli atau palsu harus di universitas. Jika universitas bilang itu palsu berarti
yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi Administrasi berupa
pemecatan maupun sanksi pidana karena dia dapat ijazah itu dari mana,” ucap
Laitupa.
Jika nanti pihak Universitas dan
Ombusmen dapat membuktikan bahwa ijzah itu palsu, pihaknya dalam hal ini Pemda
Buru Selatan akan mengambil langka tegas dengan memecat yang bersangkutan. “Pihak BKPSDM tidak bisa
membuktikan bahwa ijazah itu palsu atau asli nanti dari pihak Ombusmen dan
Universitas yang saling berkoordinasi untuk membuktikan keabsahan Ijazah itu.
Jika nanti terbukti Palsu Ombusmen dan pihak Universitas melakukan koordinasi
dengan pihak Menpan dan BKN kenapa bisa lolos saat pendaftaran CPNS Online,”
ujarnya.
Meikelin Djumaty (Baju Putih) berfoto bersama Panselda Bursel usai mengikuti Tes CPNS |
Dirinya menegaskan kalau terbukti
langsung pecat dan itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Pecat!, itu aturan dan akan
dibuatkan SK pembatalan terhadap SK PNS yang sudah diberikan. Bukan itu saja
dia (Meikelin Djumaty) juga akan menanggung seluruh biaya kerugian negara,”
tegasnya.
Rektor Universitas Pattimur,
Prof. Dr. Marthinus J. Saptenno, saat dihubungi media ini mangaku belum
mengetahui hal ini, dan meminta waktu untuk mengecek masalah tersebut. “Beta Belum Tahu Pak, Nanti Beta
Cek Dulu,” ujar Rektor membalas pesan singkat yang dikirim wartawan media ini,
Rabu (12/06).
Dari hasil penelusuran media ini,
sesuai data pada server Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Meikelin Djumaty terdaftar sebagai Mahasiswa
Universitas Pattimura angkatan tahun 2003 pada program studi S1 Kimia dengan
status aktif. Namun, Meikelin Djumaty pada
pangkalan data DIKTI itu, tertera sudah tidak aktif lagi pada semester ganjil
tahun 2010 sampai semester ganjil tahun 2012.
Itu membuktikan bahwa pada saat
Meikelin Djumaty menyerahkan Screen Shot pangkalan data DIKTI tentang profil
mahasiswa yang membuktikan dirinya telah lulus dari universitas, sebagai salah
satu syarat pemberkasan, sudah tidak diteliti dengan benar oleh Panitia Seleksi
Daerah (Panselda) karena Djumaty terbukti bisa lolos dengan sempurna hingga
menjadi PNS. Bahkan diduga, Panselda masuk
angin dan sengaja meloloskan Djumaty pada tahap pemberkasan dan menjadi peserta
CPNS untuk mengikuti tahapan Tes SKD, dan SKB.
Pantauan media ini di kantor
Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Buru Selatan, Meikelin Djumaty pasca libur
Lebaran 1440 Hijriah, belum masuk kantor, namun informasi yang diperoleh dari
sumber di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan bahwa Meikelin Djumaty
masih terdaftar di dinas tersebut dengan status PNS. “Ia di dinas Lingkungan Hidup.
Usai libur lebaran sampai sekarang belum masuk kantor tapi ada nama di absen,”
ucap Sumber.
Untuk diketahui, Meikelin Djumaty
lulus Seleksi CPNS tahun 2018 pada formasi umum dengan pilihan jabatan
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama. Nilai TKD Djumaty mencapai 299
sedangkan nilai SKB 47. (KT/Tim)
0 komentar:
Post a Comment