Ambon, Kompastimur.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) akan memberlakukan tanda tangan elektronik guna memudahkan
pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan berkas di Disdukcapil Kota Ambon.
Dengan Tanda Tangan elektronik
maka dapat menandangani berkas Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran meskipun
berada di luar daerah. Inovasi ini juga mendukung Ambon sebagai Smart City.
“Jadi biar di luar daerah saya
tetap bisa tanda tangan jadinya tidak ada penumpukan berkas. Dengan begitu
masyarakat akan lebih cepat pengurusannya,” akui Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Ambon, Marsella Haurissa, Sabtu (29/6).
Disampaikan, Kota Ambon telah
siap dari segi sistem untuk menerapkan inovasi terbaru itu, namun saja masih
mempersiapkan perangkat dan sebagianya kerjasama dengan Dinas Kominfo dan
persandiaan (Diskominfo) Kota Ambon
termasuk jaringan.
“Berdasarkan aturan yang
ditetapkan, penerapan inovasi tanda tangan elektronik akan berlaku pada bulan
Juli secara nasional, namun karena di Ambon masih mempersiapkan perangkat dan
lain sebagainya jadi masih belum dipastikan namun tetap akan diterapkan pada
tahun 2019 ini,”ujarnya.
Penerapan tanda tangan elektronik
merupakan langkah inovatif pemerintah dalam memudahan masyarakat mengurus
administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, dimana
setiap orang dapat menginput data langsung dari mana saja tanpa mengantri di
Disdukcapil.
Meskipun input data dilakulan
langsung oleh yang bersangkutan namun saat pengambilan berkas di kantor
Disdukcapil, kelengkapan data diri sesuai yang di-input harus diserahkan ke
petugas sebagai syarat pengambilan berkas.
‘Saat menginput data diharapkan
data yang dimasukan sesuai karena saat pengambilan Kartu Keluarga atau Akta
Kelahiran harus dilengkapi dengan berkas asli, bila data tidak sesuai dengan
berkas asli maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan berkasnya,” bebernya.
(KT/12)
0 komentar:
Post a Comment