Sekda Bursel, Iskandar Walla |
Namrole, Kompastimur.com
Terkait ijazah palsu yang digunakan Meikelin Djumaty saat mendaftar CPNS formasi Pemda Buru Selatan (Bursel) tahun 2018, saat ini Pemerintah
Kabupaten (Bursel) telah menahan sementara (Pending) gaji dan
tunjangan milik Djumaty yang kini menjadi PNS di dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat.
Penahanan sementara gaji
dan tujangan Djumaty ini disebabkan karena dirinya yang merupakan Mahasiswa Program
studi S1 Jurusan Kimia angkatan 2003 Fakultas MIPA, Universitas Pattimura
(Unpatti) dinyatakan menggunakan Ijazah palsu oleh pihak kampus karena tidak berhasil
menyelesaikan studinya namun bisa mendaftar CPNS di Kabupaten Bursel Tahun 2018
dan lulus sebagai PNS.
“Terkait PNS yang
dianggap bermasalah dengan ijazah atas nama Meikelin Djumaty itu hak-haknya
sementara Pemda pending. Bukan diputus tapi dipending. Kenapa dipending karena
ada indikasi pemalsuan ijazah,” ucap Sekda Bursel Iskandar Walla kepada
wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/06/2019).
Walaupun sudah
dinyatakan oleh pihak kampus Unpatti bahwa ijazah Djumaty bukan berasal dari
kampus tersebut, tetapi Sekda menyebutkan Pemda Bursel tidak bisa langsung
memecat memecat, karena dugaan ini masih bersifat indikasi, dan Pemda Bursel
masih menunggu laporan dari pihak berwajib terkait keabsahan ijazah yang
digunakan Djumaty.
“Kalau sudah
ada laporan dari pihak berwajib baru katong ambil tindakan. Tindakan itu antara
lain berupa pemecatan dan nanti masuk wilayah-wilayah pidana itu bukan rana
Pemda Bursel tetapi dari pihak kepolisian. Tetapi sementara hak-haknya sebagai PNS
di pending,” jelas Walla.
Mantan Kadis
Keuangan Kabupaten Bursel ini, menjelaskan maksud dari ditahan gaji dan hak-hak
dari djumaty adalah untuk menunggu hasil penelusuran tetang ijazahnya dan jika
dia terbukti tidak bersalah hak-haknya akan diberikan secara penuh.
“Tetapi jika
dia bersalah dan kita sudah terlanjur berikan hak-haknya, kan kasihan nanti dia
kembalikan uang negara yang sudah diberikan dan itu lebih memberatkan dirinya
(Djumaty) kedepan. Untuk itu dari pada memberatkan dia kedepan, lebih baik Pemda
pending duluh, sampai masalah ini jelas, apalagi kan mereka beru terima hak
baru satu kali,” ujarnya.
Ia mengatakan,
bagi Pemda saat ini masih menungguh kejelasan dari status Djumaty, dan hal ini
tidak masalah dengan Pemda karena masalah gaji telah diatur langsung dari
pemerintah pusat.
“Urusan menentukan
palsu atau tidaknya menyangkut ijazah itu dari pihak berwenang dan selanjutnya
akan kita pakai sebagai dasar untuk menentukan tindakan lanjutan seperti apa
nantinya,” tambahnya.
Soal koordinasi
dengan pihak Kampus, lanjut Sekda, pihaknya telah memerintahkan Kepala BKPSDM
AM Laitupa untuk melakukan koordinasi dan sementara dicari jalan keluarnya
apakah harus Pemda yang mendatangi pihak Kampus atau sebaliknya dalam mencari
kebernaran terkait penggunaaan ijazah palsu tersebut.
“Kita masih
mencari solusi, jadi masih dalam proses dan pasti tidak lama hasilnya akan
dilaporkan ke kami untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment