PIRU, Kompastimur.com
Hingga detik
ini, Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) Seram Bagian Barat (SBB) belum juga
disahkan. Hal ini menjadi polimik sehingga membuat publik bertanya - tanya
dimana kinerja Pemkab SBB dan DPRD SBB hingga belum disahkan ranperda tersebut.
Lima ranperda terdiri
dari tiga (3) diantara merupakan inisiatif DPRD yakni Ranperda Negeri, Ranperda
Saniri, dan Ranperda Penetapan Negeri Adat dan dua (2) Inisiatif Pemda SBB
yakni Ranperda Desa, Ranperda BPD hingga sampai saat ini lima ranperda
inisiatif DPRD tersebut masih terparkir di Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dan belum
diserahkan ke DPRD SBB untuk diparipurnakan.
Terpakirnya
tiga ranperda inisiatif DPRD SBB disebabkan karena tim yang dibentuk oleh
Bupati SBB Moh Yasin Payapo untuk menintensifikasi Desa dan Negeri sampai saat
ini belum ada titik terang dari tim itu sendiri.
Hal ini
diungkapkan Ketua Walang Inspirasi Rakyat Maluku Cristian Sea kepada
Kompastimur,com. Dikatakan, perencanaan tim identifikasi yang dibentuk oleh
Bupati SBB saat ini merupakan bagain dari memperlambat melegalkan Ranperda
tersebut.
“Menurut saya
ini adalah sebuah cara baru Bupati SBB untuk memperlambat proses pengesahan
lima Ranperda itu. Padahal ranperda yang sudah rampung 90 % berdasarkan
keterangan yang di sampaikan oleh ketua DPRD SBB. Pada tangal 22 desember 2018
yang di mana aksi oleh para upulatu sekabupaten SBB untuk mendesak agar
ranperda itu disahkan, namun menurut Ketua DPRD SBB bahwa ranperda tersebut sudah ada proses dan
akan di paripurnakan dalam waktu dekat," ungkap Sea.
Namun, fakta
sampai saat ini tak tahu kemana arah dan tujuan DPRD dan Pemda SBB dari tim
kajian pun sudah melakukan indentifikan mana negeri adat dan bukan Negeri adat
.
Namun sampai
saat ini tidak ada kejelasan dan belum diselesaikan oleh tim indentifikasi yang
dibentuk oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo
" Tidak
ada kejelasan dari tim yang dibentuk Bupati SBB untuk indentifikasi status mana
Desa dan Negeri, ini sama halnya Pemda SBB dalam hal ini Bupati SBB diduga sengaja
perlambat ranperda itu untuk disahkan," jelas Sea.
Dirinya menegaskan,
Bupati SBB jangan memperhambat pengesahan lima buah ranperda mengingat empat
bulan lagi sudah pergantian wakil rakyat dan apa bila 5 buah ranperda tersebut tidak di sahkan dalam
waktu dekat akan menimbulkan ketidakpastian soal ranperda tersebut.
Sedangkan
Perda Pilkades secara serentak dan bertahap sebagai solusi terkait pengelolaan
ADD dan DD karena Desa harus punya RPJM 6 tahunan, kalau penjabat hanya 6
bulan, sudah di ajukan pemdes tapi lagi lagi menunggu Bupati SBB yang katanya
masih di luar Daerah.
“Yang
perlambat Perda Pilkades Bupati SBB sendiri, karena hanya menunggu Bupati SBB untuk menyampaikan nota
pengantar ranperdanya saja katanya Bupati masih diluar Daerah SBB,"
Pungkasnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment