SBT, Kompastimur.com
Pemerintah
Daerah pada desember 2018 telah mengusulkan enam Ranperda yang disampaikan
melalui nota penjelasan Bupati atas 6 buah ranperda pada massa sidang ke 3,
ditambah dengan 3 ranperda berdasarkan hak usul inisiatif DPRD SBT.
Hal ini
diungkapkan oleh Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas dalam
nota penjelasan Bupati SBT terhadap penyampain kata akhir fraksi DPRD SBT atas
persetujuan 4 Buah ranperda pada rapat paripurna ke-9 massa persidangan kedua
tahun 2019 yang berlansung di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa (25/06)
Dalam nota
penjelasannya, Bupati SBT menjelaskan, setelah melalui biro Hukum Provinsi
Maluku dan konsultasi dengan kementrian teknis terkait, maka dari 9 ranperda
yang diusulakan,yang baru disetujui adalah 4 ranperda, diantaranya Rancangan
peraturan daerah tentan inovasi daerah, Rancangan peraturan daerah tentang
kawasan tanpa rokok, Rancangan peratuan daerah tentang perubahan atas peraturan
daerah nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan kecamatan kiandarat, kecamatan
lianvitu di kecamatan seram timur serta kecamatan teluk waru di kecamatan bula
kabupaten SBT. Selanjutnya Rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan
pengwasan peredaran minuman beralkahol di kabupaten SBT.
"Sementara
ranperda yang belum disetujui akan disempurnahkan dan disampaikan pada
paripurna persetujuan massa sidang berikutnya dengan ketentuan Ranperda tentang
tempat pelelangan ikan akan disempurnahkan menjadi ranperda tentang restribusi
tempat pelelangan ikan," kata Bupati.
Ranperda
tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pendirian air minum
mitra karya Kabupaten SBT disempurnakan dengan merevisi batang tubuh dalam
perda nomor 4 2017 tentang pendirian perusahaan air minum mitra karya Kabupaten
SBT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ranperda
tentan retribusi tera/tera ulang, akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan
kementrian keuangan republik Indonesia di Jakarta sebelum mendapat persetujuan
dari DPRD SBT
“Ranperda
tentang penanggulangan prostitusi akan disesuaikan konsideran judul dan batang
tubuh menjadi ranperda kesejahteraan sosia.” ujar Bupati.
“Ranperda
tentang khatam Al-qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah
di Kabupaten SBT akan disesuaikan konsideran judul dan batang tubuh menjadi
ranperda tentang pendidikan baca tulis Al-qur’an bagi peserta didik,”
tambahnya.
Dalam nota
penjelasannya, orang nomor satu di SBT itu menambahkan, bahwa dengan disepakati
dan disetujuinya 4 buah ranperda menjadi perda ini menunjukan bahwa, dewan yang
terhormat maupun eksekutif pada rapat paripurna ke-9 ini telah dengan
sungguh-sungguh memanfaatkan ruang dan waktu secara optimal sehingga dapat
membahas dan merampungkan 4 ranperda menjadi perda kabupaten SBT. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment