Namlea, Kompastimur.com
Tiga hari
menjelang puncak pembukaan MTQ Propinsi Maluku ke XXVIII di Namlea, Kabupaten
Buru, mahasiswa turun ke jalan memprotes proyek MTQ senilai Rp. 19 milyar
lebih.
Mereka
menuding ada aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KNN) antara Pemkab Buru
dengan Arnis Kapitas alias Hai, bos Group PT Pemalut Utama.
Wartawan media
ini melaporkan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung, PMII,HMI,GMNI turun ke
jalan pada Selasa (11/6). Mereka bersuara keras membongkar dugaan KKN di mega
proyek MTQ yang dibangun maunghunakan dana APBD II TA 2018 dan TA 2019
tersebut.
Sahril
Lesnusa, Ketua Cabang PMII Kabupaten Buru dalam orasinya menyebutkan,
kalau proyek MTQ yang terjadi saat ini
terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan
nilai anggaran pekerjaan yang ada tidak terukur dengan hasil riil yang terlihat
secara nyata di lapangan. Hanya menghitung hari, fisik lapangan masih juga
belum tuntas.
Lesnussa lalu
menyebut satu item pekerjaan rumput lapangan seluas 1,2 ha yang menggunakan
rumput lokal sampai menghabiskan dana 512 juta untuk pengadaan rumput dan biaya
angkutan.
Kelompok
Cupayung menilai harga rumput lokal dari Waeapo ini sangat mahal dan kontraktor
mengambil untung besar. Padahal ia hanya membeli dari pengumpul hanya sepuluh
ribu per meter bujursangkar.
Berorasi di
SP5 dan berlanjut di Kantor Dinas PUPR buru, kelompok cipayung ini mendesak
polisi dan kejaksaan untuk mengusut tuntas proyek berbau KKN ini.
Sementara itu,
Bos Group PT Pemalut Utama, Arnis Kapitan alias Hai, kepada wartawan berkilah
sudah bekerja sesuai prosedur."Kami sudah bekerja sesuai presudur dan
proyek MTQ sudah selesai kok. Sedang yang berjalan sekarang adalah
tambahan kerjaan buat taman alun alun
kota,"tangkis Hai.
Sementara itu,
wartawan media ini lebih jauh melaporkan, aroma KKN di proyek MTQ itu sudah
tercium sejak Tahun Anggaran 2018 lalu saat Pokja Unit Pelelangan Proyek tetap
memaksakan menenangkan PT Cipta Inti Persada. perusahan milik bos Toko Liang.
Padahal saat
mengukuti proses tender, sertifikat badan usaha (sbu) dari perusahan itu sudah
kadaluwarsa. Izin sbu baru terbit usai lelang.
Kontraktor Hai |
Kemudian masalah ini sempat dilaporkan oleh Daud Sangadji di Polda Maluku.
Ternyata,
dikemudian hari terungkap kalau ada kong kalikong antara pihak Dinas PUPR
dengan Hai, karena proyek itu bukan dikerjakan oleh bos Toko Liang melainkan
oleh Hai.
Pada TA 2019
perusahan milik bos toko Liang, PT Cipta Inti Persada kembali ditunjuk sebagai
pemenang tender.Namun ternyata, lagi-lagi hai yang mengerjakan proyek tersebut.
(KT/10)
0 komentar:
Post a Comment