Piru, Kompastimur.com
Pemerintah
Daerah Kabupaten SBB dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo menyerahkan
tujuh buah Ranperda kepada ketua DPRD SBB Julianus Rutasouw yang disaksikan
oleh Wakil Ketua DPRD Mustafa Nasir Raharusun, 13 Anggota DPRD, serta OPD
Lingkup Pemkab SBB, Senin (24/6).
Tujuh buah
rancangan peraturan daerah (Ranperda) merupakan kado terkahir jelang masa akhir
jabatan anggota DPRD SBB periode 2014 - 2019, yang akan dibahas oleh DPRD dan
Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dalam hal ini SKPD terkait.
Tujuh
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Bupati SBB Kepada pihak
DPRD lewat sidang rapat paripuran IV masa sidang II tahun sidang 2019
diantaranya Ranperda tentang penyelenggara pariwisata, Ranperda Tentang Rencana
Induk Pembangunan Keperiwisataan Daerah.
Ranperda
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Pedoman Teknis
Standar Bagi Hasil Distribus Ternak bantuan Pemda.
Selanjutnya,
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Ranperda tentang Pemilihan
Kepala Desa Secara Serentak.
Ketua DPRD SBB
Julianus M Rutasouw dalam sambutannya mengatakan. Tujuh (7) buah Ranperda yang
disampaikan oleh Pemkab SBB Kepada DPRD telah diterima dan akan kami dalami
serta membentuk pansus atau di BAPPEMPERDA guna menyelesaikan 7 Ranperda.
" Kami juga
berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, adalah implementasi
dari persoalan-soalan publik yang urgen, yang bisa mendukung terlaksananya
pemerintah daerah di Kabupaten ini secara baik," harapnya.
Ditambahkannya,
hal-hal yang belum diatur baik implementasi undang - undangan maupun persoalan
publik itu bisa terwujud didalam sebuah peraturan daera yang disepakati bersama
untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten SBB.
" Untuk
itu dengan kami menerima 7 Ranperda ini, kami siap membahas dalam agenda DPRD
berikutnya dan akan ditetapkan sesuai waktu yang sudah disepakati oleh DPRD
bersama Pemerintah Daerah Kabupaten SBB," tutupnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment