Medan, Kompastimur.com
Kepolisian Daerah
Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Cindy Claudyana
Sembiring K, tersangka kasus dugaan penganiayaan anak berinisial MHD (16)
siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan, Sumatera Utara tanggal 20 Mei 2019 lalu.
Kasus tersebut
sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke polisi pada tanggal 9
November 2018 dengan terlapor guru MHD yang bernama Cindy Claudyana
Sembiring K dan Syahyudi, S.PdI.
Belakangan
keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru Cindy Claudyana
Sembiring yang dijebloskan kedalam bui.
Menurut kuasa
hukum keluarga korban, Saiful Anam, terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus
ini. Dirinya juga mempertanyakan mengapa saat ini hanya satu orang saja yang
dilakukan penahanan. Padahal, kata Anam, dalam kasus itu polisi telah
menetapkan keduanya jadi tersangka.
“Harusnya karena
ini tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana anak, pihak
Kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan penahanan. Apalagi
keduanya sudah dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka, selain
itu pula kasus ini telah mendapatkan perhatian khusus baik dari KPAI maupun
Kemendikbud," kata Saiful Anam Kamis (23/5/2019).
Saiful Anam
meminta, polisi tidak 'bermain api' dalam penanganan kasus tersebut karena
telah mendapat perhatian publik.
"Kami
berharap polisi tidak main-main menangani kasus ini. Kami minta kedua tersangka
harus ditahan," katanya.
Masih
menurutnya, tidak hanya keluarga korban yang menginginkan keadilan, tetapi
semua pihak termasuk orang tua murid SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan lainnya
menginginkan adanya keadilan atas kasus tersebut.
Lebih lanjut
dikatakan Saiful Anam, kepolisian harusnya memandang kasus dugaan penganiayaan
anak ini secara komprehensif dan berkesinambungan.
"Sangat
tidak adil apabila satu orang ditahan satu lagi tidak ditahan," tegasnya.
Kasus dugaan
penganiayaan ini bermula pada saat MHD dan teman-temannya dianggap terlambat
masuk kedalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Padahal tidak demikian adanya.
Namun guru wali
kelas MHD yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K justru melalukan hal
seharusnya tidak ia lakukan dengan melakukan penganiyaan secara fisik dan
psikis antara lain memukul kaki dengan menggunakan gagang sapu ijuk
berkali-kali.
Selain itu,
pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher dengan
menggunakan dasi korban dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya serta
tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam
kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.
Tidak hanya itu,
salah satu guru bernama Syahyudi, S.PdI yang dengan atau tanpa mengetahui jelas
persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada Hadyan. Padahal anak
tersebut bukan merupakan anak yang tergolong nakal dan tidak pernah keluar
masuk ruang BP/BK di sekolahnya. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment