Namrole, Kompastimur.com
Pemerintah Desa
Labuang, Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel menyalurkan Beras Sejahtera (Rastra)
bagi masyarakat yang kurang mampu di desa setempat, Rabu (22/05).
Penyerahan beras
rastra ini berlangsung di ruang serbaguna Kantor Desa Labuang, dan sempat
terjadi adu mulut antara Badan Pemerintahan Desa (BPD) Labuang dan masyarakat yang
ingin mengambil rastra namun ditolak lantaran namanya tidak terdaftar pada
daftar pengambilan Rastra tersebut.
Pantauan media
dilokasi pembagian rastra data dari daftar yang digunakan untuk mengambil rasta
merukapan data yang dipakai pada pemerintah Desa sebelumnya dimana data-data
keluarga penerima Rasta belum diupdate oleh Dinas Sosial dan masih menggunakan
data lama.
Padahal, informasi
yang diperoleh pemerintah desa baru dibawah pimpinan Muhammad Rentua telah
melakukan pendataan untuk masyarakat Desa Labuang yang kurang mampu.
Sekretaris Desa
Labuang Yohana Hursepuny dilokasi penyerahan Rastra mengatakan penyebab
terjadinya adu argumen antara masyarakat dan BPD Labuang disebabkan karena
nama-nama mereka tidak termasuk dalam 58 Kepala keluarga penerima beras
tersebut.
Namun, dirinya telah
menjelaskan bahwa daftar yang diterima itu bukan dibuat dari desa tetapi data
tersebut diterima langsung dari Dinas Sosial Kabupaten Bursel.
“Data penerima
Rastra ini diterima BPD Labuang dari Dinas Sosial bersama 3.480 Kilogram Rastra.
Kita hanya terima dan tinggal menyalurkannya saja sesuai daftar nama yang ada,”
ucap Hursepuny.
Kendati demikian,
dirinya juga heran, karena dalam daftar nama-nama tersebut ada banyak sekali
para janda dan duda di Desa Labuang yang tidak tercover didalamnya.
“Dari daftar itu
juga banyak masyarakat yang tergolong kurang mampu, para janda dan duda tidak
termasuk dalam daftar tersebut, karena data ini data lama data pemerintahan
sebelumnya,” akui Hursepuny.
“Oleh karean itu,
kami dari Pemdes Labuang bersepakat dan mengambil kebijakan agar untuk setiap
keluarga yang mempunyai nama didalam daftar dan mengambil 60 Kilogram Beras di
bagi menjadi 30 Kilogram per Keluarga. Sisanya akan diberikan kepada para janda
dan duda yang tidak terdaftar,” terangnya.
Dikatakan kalau
ada masyarakat yang ingin melakulan protes karena tidak puas silakan berkonsultasi
ke Dinas Sosial karena ini data berdasarkan dari Dinas Sosial.
“Itu kebijakan
Kepala Desa bersama staff, supaya semuanya masyarakat yang membutuhkan semuanya
bisa dapat Rastra,” tuturnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment