foto Saiful Anam |
Jakarta, Kompastimur.com
Dugaan
penganiayaan terhadap MHD (16) yang merupakan siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah
Medan, Sumatera Utara, Cindy Claudyana Sembiring K dan Syahyudi, S.PdI tidak
menghadiri pemanggilan kedua dari penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumutera
Utara, Senin 13 Mei 2019.
Keduanya disebut
sudah dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka.
“Tadi kami sudah
mendapatkan informasi dari Kompol Hariyani Kanit 1 Subdit IV Renakta Polda
Sumut, bahwa tersangka sudah dipanggil dua kali tapi tidak hadir, untuk itu
akan dikeluarkan Surat Perintah membawa," kata kuasa hukum keluarga
korban, Saiful Anam kepada wartawan di Jakà rta, Selasa (14/5/2019).
Saiful Anam
menjelelaskan hal itu telah sesuai peraturan yang berlaku. Bila seorang
tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga dua kali, maka dapat
dilakukan penjemputan paksa.
"Ya, info
dari penyidik bahwa akan dikeluarkan surat penjemputan paksa sesuai dengan
pasal 112 ayat 2 KUHAP " ujar Saiful Anam.
Lebih lanjut
dikatakan Anam, keduanya bisa terancam jemput paksa dan bisa langsung ditahan.
Karena, menurut dia, unsur dugaan tindak pidana diskriminatif dan penganiyaan
terhadap anak sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak telah
terpenuhi.
"Apalagi
yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi," tegas
Saiful Anam.
Untuk itu Kuasa
Hukum keluarga korban berharap polisi dapat secara objektif menggunakan
kewenangannya untuk segera mengejar, menjemput paksa dan menahan kedua
tersangka.
Kasus
penganiayaan ini bermula, lanjut Anam, pada saat MHD dan teman-temannya
dianggap terlambat masuk kedalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Padahal tidak
demikian adanya.
Namun guru wali
kelas MHD yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K justru melalukan hal
seharusnya tidak ia lakukan dengan melakukan penganiyaan secara fisik dan
psikis antara lain memukul kaki dengan menggunakan gagang sapu ijuk
berkali-kali.
Selain itu,
pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher dengan
menggunakan dasi korban dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya serta
tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam
kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.
“Tidak hanya
itu, salah satu guru bernama Syahyudi, S.PdI yang dengan atau tanpa mengetahui
jelas persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada Hadyan. Padahal anak
tersebut bukan merupakan anak yang tergolong nakal dan tidak pernah keluar
masuk ruang BP/BK di sekolahnya,” kata Anam.
Kasus dugaan
penganiayaan terhadap MHD (16) yang merupakan siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah
Medan, Sumatera Utara telah mencapai titik klimaks. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment