Ambon, Kompastimur.com
Untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak kebakaran, pada setiap
bangunan diantaranya, toko, rumah, kantor yang beraktifitas di Kota Ambon, maka
semua wajib miliki alat pemadam kebakaran (APAR).
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon Edwin Pattikawa, kepada awak
media di Balai Kota Ambon, Rabu (8/5/2019).
Menurut Pattikawa, pihaknya akan mendata kembali bangunan yang
belum memiliki APAR.
"Kita akan proteksi semua peralatan dalam gedung agar, semua
gedung memiliki alat kelengkapan demi keselamatan," ujarnya.
Dia mengakui, tujuan penyediaan apar agar dapat mengambil tindakan
dini antisipasi kebakaran sebelum pihak pemadam kebakaran melakukan tindakan
pemadaman api.
"Dengan demikian ada tindakan cepat untuk mengantisipasi
kebakaran," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila,
ada bangunan yang tidak menyediakan APAR.
"Tahun ini pihaknya akan menegakkan Peraturan
Daerah(Perda)Nomor 3 tahun 2018 tentang pencegahan, penanggulangan dan
penyelamatan," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk
menyadarkan masyarakat terhadap bahaya yang terjadi saat kebakaran, karena
kebakaran dapat merugikan masyarakat sendiri.
"Kita akan melakukan sosialisasi bahaya kebakaran dan
penggunaan apar, agar saat kebakaran masyarakat dapat menggunakan apar secara
baik dan benar," ungkapnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment