Namrole, Kompastimur.com
Penjabat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan A M Laitupa mengatakan,
dirinya telah mennyiapakan Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum
tetap.
Hal ini disampaikan
Laitupa saat di cegat wartawan usai membuka kegiatan pelatihan tata kelola
destinasi wisata yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) di Aula gedung kesenian Wamsoba Beach, Jumat (10/05/2019).
“Sudah kita
sudah laksanakan. Jadi saat ini kita sudah punya 14 orang dan SK yang sudah
ditandatangani oleh Pak Bupati ada 5, dan kurang lebih ada 9 orang yang
nantinya Pak Bupati datang kita kumpulkan
mereka dulu untuk memberikan penjelasan kepada mereka bahwa ini adalah
ketentuan yang harus dijalankan lalu kita eksekusi,” tutur Sekda.
Kendati telah
memastikan 5 orang yang telah siap dipecat dan Sknya telah di tandatangani,
namun Sekda belum dapat merincikan siapa-siapa saja yang termasuk dalam 5 SK
yang telah ditandatangai oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.
“Untuk 5 orang yang
Sknya sudah di tandatangani itu saya harus pikir-pikir sedikit baru saya ingat,
tetapi yang jelas sudah kami sampaikan ke Menpan, ke BKN dan Gubernur, semua
sudah kami sampaikan,” akuinya.
Dirinya juga
membeberkan, dari 14 orang yang masuk dalam kategori ASN Korup dan harus
dipecat itu hingga kini masih ada yang aktif dan melakukan tugasnya sebagai Abdi
negara.
“Ada, masih ada
yang aktif tetapi kita tetap jalan dengan ketentuan karena Sknya sudah saya
siapkan semua. Nanti kita panggil dulu, kita tunggu bupati datang, mau bikin
bagaimana, Pemerintah Daerah juga tidak sampai hati tapi ini ketentuan. Kalau kita
tida selesaikan, kita yang diselesaikan artinya kalau mereka tidak diselesaikan
secara ketentuan berarti Bupati dan Sekda yang diselesaikan oleh KPK, Kalau KPK
yang tangani itu lain, dari pada kita mati kan lebih baik kita selesaikan dulu mereka
secara ketentuan,” ucap Kepala BKPSDM Bursel ini. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment