Ketua KPU Bursel, Syahrif Mahulauw |
Namrole, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Bursel menghimbau agar masyarakat Bursel tidak percaya dan
terpengaruh dengan segala informasi yang beredar di media sosial Facebook
terkait hasil pemilu dan pileg tingkat Kabupaten Bursel yang telah berlangsung 17 April kemarin.
Hal ini
disampaian lantaran hingga saat ini KPU sendiri baru menyerahkan Hasil
Perolehan suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
“Kemarin malam
(Sabtu) kami melalui Komisioner Devisi Hukum Pa Jems Tasane menerima telpon
dari masyarakat yanag melaporkan bahwa ada beredar informasi bahwa KPU telah
menetapkan hasil Pemilu dan Pileg untuk Kabupaten Bursel dan itu langsung kami respons
dengan menjelaskan kepada masyarakat tersebut bahwa belum ada penetapan
keputusan,” kata Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw kepada wartawan usai menutup
rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum
tingkat Kabupaten Bursel, yang berlangsung di Aula Rapat KPU, Minggu Malam
(12/05/2019).
Dikatakan,
informasi yang dibaca oleh masyarakat melalui media sosial itu seharusnya tidak
dikonsumsi karena kebenaran dari berita tersebut tidak valid dan bukan berasal
dari KPU Bursel.
“Informasi seperti
itu adalah informasi Hoax, karena kebenaran dan keabsahan berita itu tidak
dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Mahulauw.
Menurutnya, informasi
yang beredar di sosial media dan sudah menjadi bahan konsumsi masyarakat itu
adalah pemikiran oran per orang bukan informasi yang resmi dari pihaknya.
“Informasi seperti
itu bukan resmi dari KPU, dikatakanlah itu berita mainan, berita orang per
orang alias Hoax karena penetapan hasil itu nantinya pada tanggal 22 Mei baru
KPU RI tetapkan secara nasional,” terangnya.
Lanjutnya, setelah
penetapan pada tanggal 22 Mei itu barulah seluruh saksi atau partai yang merasa
keberatan dengan hasill penetapan bisa mengajukan keberatannya melalui jalur
hukum ke Mahkama Konstitusi (MK).
“Jadi penetapan
itu nanti pada tanggal 22 Mei dan kalau ada yang merasa tidak puas dengan hasil
tersebut dapat menempu jalur hukum dengan menggugat ke MK,” sambungnya.
Ditambahkan,
dari proses rekapitulasi tingkat kabupaten hingga penyerahan perolehan suara
memang ada beberapa partai yang mengambil form keberatan untuk melanjutkan ke Mk
dan para saksi tersebut tidak menandatangani berita acara yang disodorkan KPU
Bursel.
“Ada, ada
beberapa seperti PPP, Demokrat, PDIP dan beberpa lagi yang keberatan
menandatangani berita acara dengan alasan mereka akan melanjutkan ke MK, tapi
itu juga belum bisa kami pastikan kalau partai-partai tersebut akang berproses
hingga ke MK. Jadi kita tunggu saja,” akui Mahulauw.
Dirinya menghimbau
kepada seluruh masyarakat Bursel agar sabar dan menunggu hingga KPU Bursel mengeluarkan
informasi resmi tentang penetapan hasil pemenang untuk Pileg dan Pilres tahun
2019 tingkat kabupaten Bursel.
“Kalau masyarakat
ingin informasi yang falid silakan ke Kantor KPU, jangan percaya
informasi-informasi yang belum teruji kebenarannya. Dan informasi yang benar
adalah informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Masyakat diharapakan bersabar
saja karena hasil perolehan suara masih kita bawa dan dipertanggujawabkan ke
tingkat selanjutnya yakni ke KPU Provinsi Maluku,” himbaunya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment