Video : Kepala Desa Waeturen, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Stevi Lesnussa ketika mengkampanyekan Calon DPRD Kabupaten Bursel di rumah mantan Kepala Desa Siopot, Yeri Waemesse di Desa Siopot, Kecamatan Kepala Madan tanggal 25 April 2019 lalu.
Namrole, Kompastimur.com
Kepala
Desa Waeturen, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Stevi
Lesnussa dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) soal beredarnya
video berdurasi 7 menit 37 detik soal kampanye politik dirinya di Desa Siopot.
Laporan
masyarakat itu telah diterima langsung oleh staf Bawaslu Kabupaten Bursel, Rahmat
Souwakil, Rabu (01/05/2019).
Ketua
Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri kepada
wartawan di Kantor KPU Kabupaten Bursel, Kamis (02/05) mengaku telah menerima
laporan tersebut dan akan segera menindak lanjutinya.
“Iya,
pasti kita akan kita tindak lanjuti lebih lanjut,” kata Alkatiri singkat sambil
meninggalkan wartawan dan kembali ke kantornya.
Sementara
itu, sesuai informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, Kades Waeturen
Stevi Lesnussa diketahui melakukan kampanye politik di rumah mantan Kepala Desa
Siopot, Kecamatan Kepala Madan, Yeri Waemesse pada tanggal 25 April 2019 lalu.
Kampanye
yang dilakukan oleh Lesnussa itu dalam rangka mengarahkan mantan Kades Siopot
dan keluarganya untuk memilih Caleg Perindo, Bernadus Waemesse pada Pemilihan
Suara Ulang (PSU) yang dilakukan tanggal 27 April 2019.
Lesnussa
dalam kampanye politiknyaitu, Stevi Lesnussa berupaya untuk mempengaruhi
pendukung Caleg Partai Gerindra, Eric Waemesse uuntuk bersatu untuk memenangkan
Bernadus Waemesse yang lebih berpeluang untuk menang pada Dapil Kecamatan
Leksula-Kepala Madan.
Namun,
ada kendala karena sejumlah tokoh masyarakat dan toko adat belum bisa
bersepakat untuk memenangkan Bernadus sehingga pihaknya berupaya mencari solusi
agar tokoh-tokoh masyarakat di marga Waemesse dan sejumlah marga lain bisa
duduk bersama dalam rangka membicarakan hal tersebut.
Padahal, selaku
Kepala Desa yang baru dilantik Rabu (27/02) lalu, Lesnussa dilarang untuk
terlibat dalam aktivitas kampanye memenangkan caleg tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan terancam dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment