Jakarta, Kompastimur.com
JAKSA Agung HM
Prasetyo diminta mencabut 'hadiah' deponering atau penyampingan perkara yang
pernah diberikannya kepada eks pimpinan Bambang Widjojanto (BW).
"Tentunya
status tersangka BW tidak akan pernah selesai hanya dengan deponering itu dari
Jaksa Agung. Tidak ada salahnya jika Jaksa Agung mencabut deponering itu
kembali," kata Penanggung Jawab Tunggal Aliansi Relawan Jokowi atau ARJ
Haidar Alwi saat dihubungi wartawan Senin (27/5/2019).
Haidar
mengingatkan, status tersangka BW masih melekat hingga kini sebelum ada putusan
pengadilan yang resmi atau inkrah. Kata dia, hanya pengadilan yang berhak
menyatakan BW bersalah atau tidak. Jadi, Prasetyo bisa saja mencabut deponering
itu kapan saja.
"Ini bukan
persoalan politis ya. Saya kira ini hanya demi kesamaan orang dimata hukum.
Semua orang sama kedudukannya dimata hukum. Jadi, tidak ada orang yang kebal
dimata hukum dinegara ini," jelasnya.
Menurutnya,
ketidakpatutan diranah hukum kini juga diduga ditunjukkan Bambang Widjojanto.
Sebab, lanjutnya, bagaimana mungkin seorang tersangka mau menjadi kuasa hukum.
"Ini kan
lucu Bambang Widjojanto yang masih menyandang status jadi tersangka malah
mau jadi koordinator kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK)
dalam soal gugatan Pilpres," pungkasnya.
Sebelumnya,
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut
deponering kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Prasetyo
menegaskan, membuka kembali atau tidak kasus BW adalah hak prerogatif Jaksa
Agung.
"Ya, kita
lihat dulu, kita pertimbangkan, karena ini sudah jadi keputusan dari Jaksa
Agung dan ini adalah hak prerogatif jaksa agung," ujar Jaksa Agung
Muhammad Prasetyo di Kantor Kejaksaan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Kejaksaan kata
dia, akan mencermati dan mengkaji dorongan pencabutan deponering kasus BW.
Salah satu yang dipertimbangkan adalah kepentingan umum yang bisa dijadikan
dasar pencabutan deponering tersebut.
"Saya sudah
katakan bahwa tentunya kita lihat apakah ada kepentingan umum yang bisa
dijadikan dasar untuk mencabut kembali deponeringnya," tandas dia.
Lebih lanjut
Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan deponering terhadap kasus BW dulu
karena pertimbangan kepentingan umum pada saat itu. "Untuk itu,
kepentingan umum jadi penting sebagai pertimbangan untuk perkara mereka itu
dideponering," pungkas dia.
Kasus BW yang
dideponering terkait kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon
bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi
tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna
Mutiara memberi keterangan palsu, pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010,
terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Pada 25 Mei
2015, berkas perkara BW dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan
telah dilakukan pelimpahan Tahap kedua pada 18 September 2015 untuk siap
disidangkan. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment