Penanggung Jawab
Relawan Jokowi (ARJ) meminta Polda Metro Jaya segera mengirimkan surat ke
Imigrasi untuk mencekal Eggi Sudjana agar tidak kabur ke luar negeri lantaran
sudah ditetapkan tersangka.
Pencekalan itu
penting dilakukan lantaran patut diduga Eggi Sudjana bisa saja pergi kenegara
lain kapan pun untuk menghindari proses hukum yang kini sedang membelitnya.
"Tidak ada
salahnya jika Eggi Sudjana dicekal. Karena, semua orang sama kedudukannya
dimata hukum," kata Penanggung Jawab ARJ Haidar Alwi Jum'at (10/5/2019).
Menurutnya,
tersangka makar yang disangkakan kepada Eggi Sudjana termasuk pidana berat.
Karena itu, polisi pasti mempunyai bukti yang kuat sehingga menetapkan Eggi
Sudjana sebagai tersangka.
"Polisi
tentu tidak gegabah dalam kasus ini. Pastinya polisi sudah memiliki minimal 2
alat bukti untuk menjerat Eggi Sudjana," pungkasnya.
Sebelumnya,
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.
Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga
pemeriksaan saksi-saksi.
"Penetapan
tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat
keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media
online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo
Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Kata Argo,
dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara.
Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah
dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli
dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi
atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
"Sesuai
dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau
Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.
Dengan penetapan
itu, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Senin 13 Mei 2019.
"Penyidik
telah membuat panggilan sebagai tersangka dan direncanakan untuk hadir pada
hari Senin, ditunggu saja," pungkas Argo.
Eggi Sudjana
dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas
pidatonya yang menyerukan people power. Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan
jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP
atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang
informasi dan transaksi elektronik. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment