Namrole, Kompastimur.com
Perusahaan
Daerah Panca Karya (PD PK) dan PT. Persada Anugrah Selaras (PAS) dilaporkan ke
Polsek Namrole karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten
Buru Selatan (Bursel).
Laporan tersebut
disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Isak Tasane yang terdiri dari Alfred Tutupary,
Ronald Salawane, Dominggus Huliselan, Peni Tupan dan Maya Tutupary, Kamis (2/5)
lalu.
Kapolsek
Namrole, AKP Yamin Selayar kepada wartawan via telepon selulernya, Rabu (8/5)
mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Betul, masalah
betul dilaporkan. Tetapi kalau di bilang penyerobotan, bukti-buktinya belum
kuat,” kata Kapolsek.
Menurut
Kapolsek, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya masih menyidiknya dan belum
di tingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Jadi,sementara
kita jalani saja, ambil laporan. Sementara masih katong belum menyidik. Masih
dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Dimana,
lanjutnya, saat ini pihaknya sementara masih sibuk dengan proses pengamanan pemilu,
namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak perusahaan untuk kita
mintai keterangan.
“Supaya kita
dapatkan nama siapa, Bapak siapa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk
melakukan penembangan di lahan yang diklaim oleh Pak Isak itu. Jadi, pidananya
masih kita kumpulkan bukti-bukti dahulu, kalau terbukti baru kita biking dia
penyerobotan yang memang pelakunya dari pihak perusahaan,” terangnya.
Sebab, setelah
mengetahui siapa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan
penebangan di lahan tersebut, maka pihaknya pun akan mengundang pihak tersebut
untuk memberikan keterangan.
Sementara itu,
salah satu Tim Kuasa Hukum Isak Tasane, Alfred Tutupary dalam release yang
diterima wartawan, Selasa (7/5) mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan kasus
itu sejak Kamis (2/5) lalu dan telah diambil BAP, Jumat (3/5).
“Laporan klien
ini tercatat dengan nomor LP : STPL/12/V/2019/SPK.POLSEK tertanggal 2 Mei 2019,
dan diterima oleh Brigpol J. Larwuy, ” ujar Alfred Tutupary.
Menurutnya,
adapun unsur pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah, pasal 385 ayat 1
KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 KUHP.
“Tindak lanjut
dari laporan tersebut, klien kami yakni bapak Isak Tasane telah di BAP oleh
penyidik,” jelas Tutupary.
Sementara itu,
Isak Tasane dalam release tersebut mengatakan bahwa sebelumnya dirinya
dihubungi oleh Frangky Toisuta selaku Kepala Perwakilan PD PK di Buru Selatan
dan Along selaku Penanggung Jawab Lapangan PT PAS di Buru Selatan.
“Saat itu pihak
PD PK dan PT PAS menyatakan, akan melakukan penebangan kayu Meranti Merah pada
lahan milik saya. Dan saya sampaikan kepada mereka bahwa nanti saya ke Namrole
dan kita bicarakan. Dan saya juga sempat bertanya apakah aktivitas kedua
perusahaan ini sudah masuk ke hutan atau lahan milik saya atau tidak, dan
dijawab bahwa aktivitas penebangan mereka belum menyentuh tanah milik saya, ”
terang Tasane.
Beberapa hari
kemudian, lanjut Tasane dirinya kembali ke Namrole dan melakukan pertemuan
dengan Toisuta dan Along guna membicarakan kesepakatan harga. Dimana saat itu
pihak PD PK dan PT PAS menyatakan akan membayar kayu saya sebesar Rp. 80.000
perbatangnya.
“Namun harga
tersebut saya tolak dan saya mau agar mereka menyewa lahan saya. Harga sewa
yang saya tawarkan Rp. 200 juta. Namun pihak PD PK menyatakan belum bisa
mengambil keputusan mengenai harga dan menyuruh saya ke kantor pusat PD PK guna
membicarakan kesepakatan harga. Namun di Ambon juga tidak mendapat titik temu,
” bebernya.
Saat masih di
kota Ambon, dirinya dihubungi oleh kerabatnya yang menginformasikan telah ada
aktifitas penebangan kayu di lahan miliknya. Tasane pun kembali ke
Namrole, dan bersama dengan Frangky
Toisuta (PD Panca Karya) mengunjungi lokasi penebangan kayu (Lahan Milik
Tasane).
Saat berada di
Hutan Samgeren, Desa Wainono yang adalah lahan milik Isak Tasane, ditemukan kurang lebih 185 potong kayu bulat
jenis meranti merah yang telah ditampung untuk selanjutnya didistribusikan ke
tempat penampungan akhir.
Usai meninjau
lokasi dirinya bersama PD Panca Karya dan PT PAS lantas beberapa kali
mengupayakan kesepakatan terkait harga lahan miliknya yang ‘Diterobos’ sepihak
oleh PD Panca Karya, namun tak juga membuahkan hasil.
“Saat bertemu
dengan direktur PD PK, saya diberitahu bahwa kedua perusahaan ini belum
melakukan aktivitas apa-apa pada lahan saya. Namun saya membantah hal tersebut
dan menunjukan bukti bukti kayu yang ditebang kedua perusahaan tersebut yang
masih berada diatas lahan saya itu, ” papar Tasane.
Malang nasib
Tasane, saat dirinya sibuk
memperjuangkan hak-haknya, PD Panca Karya dan PT PAS yang semula berjanji tak
melakukan aktifitas apapun di lahan milik Isak Tasane, ‘main belakang’ dan mengangkut gelonggongan
kayu bulat hasil ‘jarahan’ di lahan milik Tasane.
"Setelah
saya telusuri, diketahui bahwa kayu sebanyak 191 potong meranti merah itu telah
diangkut pihak perusahaan ke logpond Tigbali didesa Oki Baru, dan telah
diangkut entah kemana," tampal Tasane.
Namun untuk
memuluskan langkah PD Panca Karya,
beberapa perwakilan PD Panca Karya dan PT PAS mendatangi pemangku adat
dusun Emori, yang buta aksara (belum mengenal baca tulis) dan menyodorkan
pernyataan terkait kepemilikan lahan bukan milik Isak Tasane untuk di
tandatangani.
“Dimana saat itu
pihak PD PK dan PT PAS mendatangi pemangku adat dusun Emori itu, perusahaan
telah menyiapakan surat pernyataan yang dibuat mereka sendiri. Dan langsung
menyuruh para pemangku adat untuk membubuhi cap jempol mereka tanpa menjelaskan
apa isi surat pernyataan tersebut. Sedangkan yang menjadi saksi yang
menandatangi surat pernyataan tersebut adalah polisi dan Babinkamtibmas, ini
suatu proses pembodohan bagi pemangku adat dusun Emori yang dilakukan PD PK dan
PT PAS, ” ucap Tasane.
Tasane yang
merasa dirugikan berharap ada penyelesaian hak haknya oleh perusahan berpelat
merah milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.
"Saya
berharap ada penyelesaian terhadap persoalan ini. Bapak Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, dan
berbagai pihak saya harapkan bantuannya agar hak-hak saya sebagai warga
masyarakat adat dapt terpenuhi, " pinta Tasane. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment