Namrole, Kompastimur.com
Bupati Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa menyinggung
kepada ASN yang berkeinginan maju mencalonkan diri sebagai Bupati harus
mengundurkan diri.
Tagop Soulissa
menyampaikan hal itu diakhir sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan tinggi pratama Sekertaris Daerah Kabupaten Bursel Iskandar Wala
di aula Kantor Bupati setempat, pada Kamis (16/5).
"Saudara-saudara
sekalian, saya berharap saudara harus mampu menunjukan kapasitas dan
profesionalisme kerja saudara-saudara sekalian sebagai ASN," ujar Tagop.
Dikatakan oleh
Tagop telah diketahui bahwa, keinginan saudara-saudara itu banyak. Tagop
mengaku mengetahui bahwa saudara-saudara ASN juga ingin menjadi bupati.
Diketahui, pada
saat itu hadir seluruh pimpinan OPD/SKPD, para Asisten Setda dilingkup Pemkab
Bursel, pimpinan TNI/Polri dan undangan lainnya.
Pada kesempatan
itu Tagop sampaikan mempersilahkan saja ASN yang punya keinginan untuk menjadi
Calon Bupati. Tetapi kata Tagop, keinginan itu nanti di tahun 2020 akan datang,
dan harus mengundurkan diri dulu untuk mencalonkqn diri sebagai bupati.
"Ini juga
harus saya sampaikan, silahkan saja, mau menjadi bupati tahun 2020 saudara
boleh mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai ASN," ujar Tagop.
Tetapi lanjut
Tagop, kerja profesional saudara tetap harus dilaksanakan. Karena ASN adalah
stafnya, bukan staf dari siapa-siapa atau staf dari diri pribadi.
"Jadi saya
berharap bahwa, kalau ada keinginan itu (menjadi bupati), maka menyiapkan diri,
bukan kemudian mengacaukan program-program pemerintah sekarang yang dijalankan kemudian
tidak perduli dengan program-program yang harus dilaksanakan," sebut
Tagop.
Menurutnya, apabila
hal ini dalam waktu 6 (enam) bulan kedepan ada ASN yang ingin mencalonkan diri
sebagai bupati atau wakil bupati segerah menyampaikan kepada dirinya agar bisa
mengundurkan diri untuk menyiapkan diri untuk masuk ke wilayah-wilayah dunia
politik.
"Karena
sesuai dengan aturan ASN, saudara ASN ingin mencalonkan diri sebagai bupati
atau wakil bupati harus mengundurkan diri sebagai seorang ASN," jelasnya.
Bupati dua
periode ini menyinggung ASN Bursel yang telah diberikan jabatan namun tidak
menunjukan loyalitas dan kualitas bahkan tidak taat kepada pimpinan.
“Hari ini
diberikan jabatan, diberikan segala sesuatu, tetapi kalau saudara tidak loyal,
maka resikonya saudara terima dari pimpinan saudara. Untuk itu pada kesempatan
ini saya memberikan ketegasan kepada saudara-saudara. Mungkin diantara saudara
sekalian yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati silahkan, itu hak demokrasi
dari saudara-saudara," tutur Tagop.
“Tetapi aturan
membatasi saudara-saudara, untuk tetap melaksanakan tugas sebagai ASN sebelum
masa jabatan (pensiun) berakhir yaitu dengan cara mengundurkan diri atau
diberhentikan dari Sebagai,” pungkasnya. (KT/04)
0 komentar:
Post a Comment